Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Usai pembacaan vonis, Sambo tampak menyerahkan buku hitam yang selalu dibawa ke pengacaranya.
Mulanya, hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim Wahyu mengatakan Ferdy Sambo maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum bila tidak terima dengan vonis hakim. Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang selesai.
“Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” kata hakim Wahyu.
Setelah itu, Sambo yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan menghampiri tim pengacaranya yang berada di sisi kanan. Sambo lalu menyerahkan buku hitam yang selalu dia bawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.
Buku Hitam Sambo Jadi Sorotan
Buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sempat mendapat sorotan publik. Buku hitam itu hampir selalu dibawa Sambo selama sidang.
Catatan detikcom, Jumat (10/2), Ferdy Sambo membawa buku hitam itu saat menjalani sidang kode etik maupun saat penahanannya di Polri dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengacara Sambo, Arman Hanis, sempat mengungkap isi buku hitam itu. Menurut Arman, buku itu berisi kegiatan Sambo sejak menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Meski demikian, Arman tidak menerangkan secara rinci apa saja isi buku hitam Sambo selain kegiatan kliennya itu. Dia tidak tahu-menahu soal ada atau tidaknya catatan anggota Polri yang disidang etik dalam buku hitam Sambo.
Isi Buku Hitam Sambo Terungkap
Seiring berjalannya waktu, isi buku hitam pun diketahui. Sambo sendirilah yang membacakan isi buku hitamnya itu.
Pada sidang mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Sambo mengungkap isi buku hitamnya saat bersaksi untuk ketiga anak buahnya pada 5 Januari 2023.
Isi buku hitam itu ternyata juga berisi catatan kinerja anak buahnya. Hal itu diketahui ketika Sambo menyampaikan kinerja anak buah sambil membuka dan membaca buku hitam itu. (whn/haf/ detik)