
Jakarta – Kasus dugaan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto terus bergulir.
Terbaru, Irjen Ahrie Sonta Nasution melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, memastikan akan kooperatif dan terbuka dalam proses hukum dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan kooperatif terhadap proses hukum. Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” kata Krisna dalam keterangan video yang telah dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/11/2026).
Krisna juga memastikan proses hukum terhadap Ahrie Sonta berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia bilang Ahrie Sonta telah mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan,” jelas dia.
Terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya, Krisna mengatakan akan mencermati secara objektif dan mencocokkannya dengan fakta hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini terhadap proses hukum yang berjalan. Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami,” ucap dia.
Ahrie Sonta minta izin hapus rekaman
Dalam kasus ini, Ahrie Sonta yang juga pernah menjabat sebagai eks ajudan Prabowo meminta izin menghapus rekaman hasil penyadapan nomor ponsel Presiden pada Oktober 2026.
Permintaan izin itu, kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto, disetujui oleh Irjen Pol Slamet Uliandi.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil (rekaman) penyadapan kepada SU,” kata Suhermanto, dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Dan tersangka SU menyetujui melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” sambungnya.
Suhermanto mengatakan, Slamet Uliandi berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujarnya.
Kendati demikian, sampai saat ini, jabatan tersebut diemban oleh Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
4 Jenderal Polisi jadi tersangka
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Tersangka barunya adalah Irjen Pol Slamet Uliandi. Tiga lainnya yang lebih dulu ditetapkan adalah Eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur larangan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Ketentuan ini mengatur perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. (kompas)