Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar)

Jakarta – Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.

Enam tersangka dalam perkara tersebut kini berada di tangan penuntut umum dan segera menghadapi persidangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa.

Salah satu tersangka yang dilimpahkan ialah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode 2024-2025.

Selain Dadan, Kejagung turut melimpahkan Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.

Tiga tersangka lainnya yakni Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.

Kerugian negara Rp 10 triliun

Di balik pelimpahan enam tersangka tersebut, Kejagung mengungkap besarnya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Anang mengatakan, angka kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya,” kata Anang,

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi.

Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengusut perkara tersebut.

Selain itu, terdapat empat orang ahli yang telah dimintai keterangan.

“Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan. Cukup,” ucap Anang.

Tersangka Baru

Meski Dadan dan kawan-kawan segera disidang, Kejagung masih terus mengembangkan perkara korupsi MBG dengan menetapkan tersangka baru, yakni seorang perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo.

Penanganan perkara tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang Supriatna.

Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2026.

Setelah itu, ia ditahan di Pomdam Jaya.

“Militerlah (ditahan) Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ungkapnya.

Namun, Anang belum menjelaskan secara perinci pasal yang disangkakan kepada Budi Utomo. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer