KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari hasil penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim) (dok.Istimewa).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa perhiasan yang diduga emas saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, pada Jumat (25/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, emas tersebut diduga diperoleh dari uang-uang yang diperoleh para oknum.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” sambung dia.

Budi mengatakan, penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut.

Selain perhiasan, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” ujar dia.

Budi mengatakan, temuan ini tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas.

Dia mengatakan, penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan.

“Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, pada Kamis (24/9/2026).

Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Mereka di antaranya sebagai berikut:

  • Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
  • Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz
  • Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi
  • Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto
  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri
  • Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry
  • Orang kepercayaan menteri, Erwin
  • Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.

Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri.

Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.

Yaser dan Rizal Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.

“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar,” kata Taufik.

Taufik menyebutkan, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin.

“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer