
Jakarta – Usai penemuan 995 airsoft gun di salah satu ruangan sekolahnya, pihak yayasan sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) demi kepentingan peserta didiknya.
Selain itu, yayasan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) terhadap para siswanya selama sepekan.
Selama PJJ, aparat kepolisian diharapkan dapat mensterilisasi lingkungan sekolah dengan menggeledah ruangan lain agar bebas dari senjata jenis apa pun.
PJJ Sepekan
Sekolah dasar dan menengah yayasan tersebut menerapkan PJJ mulai Senin (10/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026).
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan keputusan ini diambil untuk memberi ruang dan waktu kepada kepolisian untuk memastikan lingkungan sekolah sepenuhnya bebas dari senjata.
“Kami meminta kepolisian segera melakukan sterilisasi. Jadi minggu depan tadi disampaikan sekolah akan PJJ total selama satu minggu untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik di sekolah,” kata Hermawanto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026).
Pihak yayasan sebelumnya telah meminta kepolisian untuk hadir dan memeriksa dua ruangan lain yang masih terkunci guna memastikan tidak ada senjata di dalamnya.
Setelah sempat mandek selama sebulan dan dinilai lamban, Hermawanto mengatakan, kepolisian telah berjanji untuk segera menuntaskan pemeriksaan di sekolah tersebut.
“Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyatakan berjanji dengan saya, sudah dikomunikasikan dan tunggu waktunya kami akan lakukan segera,” ujar dia.
Setelah proses sterilisasi selesai, pembelajaran diharapkan dapat kembali berlangsung normal tanpa adanya kekhawatiran terhadap keamanan peserta didik.
Minta perlindungan
Selain meminta sterilisasi sekolah, yayasan juga meminta perlindungan bagi 580 siswa dan 140 guru kepada KPAI dan Kemendikdasmen.
Pihak yayasan bersama tim kuasa hukumnya dijadwalkan bertemu dengan perwakilan KPAI pada Senin (10/8/2026) untuk membahas kasus tersebut.
Mereka berharap KPAI dapat memberikan perlindungan dan arahan agar setiap langkah yang diambil yayasan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
“Kami sudah meminta waktu untuk bertemu dengan KPAI besok dan alhamdulillah sudah disambut dengan baik. Kami insyaallah akan bertemu mereka besok,” kata kuasa hukum lainnya, Annisa Ismail, dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, pihak yayasan juga akan bersurat kepada Kemendikdasmen dengan harapan perlindungan terhadap warga sekolah menjadi prioritas.
Riwayat polemik yayasan
Yayaan berdiri pada 7 Juni 1979 di atas tanah yang dimiliki Wakil Presiden Ke-3 Republik Indonesia, Adam Malik.
Pendirian yayasan tersebut bermula dari pengajian yang diikuti putra Adam Malik, Otto Malik, bersama Yan Sofyan Syafe’i, Letjen (Purn.) TNI Soerjo Wirjohadipoetro, dan Hari Dahlan Safri kepada KH Mawardi Labay el-Sulthani.
“Awalnya itu dari pengajian. Jadi kami pada waktu itu berguru kepada Pak Ustad Mahwardi Labae kemudian beliau katakan bagaimana kalau kita bikin sekolah?” ungkap Yan.
Sekolah tersebut sempat menampung hingga 2.500 siswa untuk empat jenjang pendidikan. Namun, seiring bertambahnya jumlah sekolah, kini Yayasan Harapan Ibu hanya mendidik 580 siswa.
Akibatnya, banyak ruangan di sekolah yang tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan kemudian difungsikan sebagai gudang.
Dalam perjalanannya, yayasan mengalami polemik sebelum penemuan hampir 1.000 senjata.
Mulanya, seseorang berinisial IWD datang dan mengklaim sebagai pengurus yayasan pada 30 September 2008.
Tiga tahun kemudian, IWD mengusulkan istrinya yang berinisial SSA untuk menjadi anggota pengawas dan kakaknya yang berinisial APK sebagai anggota pembina yayasan.
Pada tahun yang sama, sempat terjadi gugatan dari salah satu pendiri terhadap pendiri lainnya. Otto Malik menggugat Soerjo bersama putrinya berinisial ESS, IWD, dan sejumlah nama lainnya.
Namun, gugatan Otto ditolak. Sejak saat itu, IWD menjadi Ketua Pengurus Yayasan.
Selanjutnya, SSA diangkat menjadi anggota pembina pada 2022, tepat pada tahun yang sama dengan meninggalnya Soerjo.
Setelah Soerjo meninggal dunia, ESS diangkat menjadi Ketua Pembina, dengan SSA dan APK sebagai anggota.
Pihak yayasan menilai komposisi tersebut membuat keluarga IWD memiliki suara mayoritas dalam rapat pembina. Pasalnya, Anggaran Dasar YHI-PP mengatur kuorum rapat pembina sebesar dua pertiga.
“Kami meyakini dan sangat menduga IWD telah secara terstruktur dan sistematis ingin mengambil alih yayasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya dengan mengabaikan cita-cita luhur pendirian yayasan,” ujar Hermawanto.
IWD dan istrinya kemudian dipecat pada April 2026. Pihak yayasan menduga, mereka telah menyalahgunakan dana sekolah untuk kepentingan pribadi.
Temuan 995 airsoft gun
Tiga bulan setelah IWD meninggalkan sekolah, pihak yayasan menemukan 996 pucuk senjata di salah satu ruangan sekolah pada Jumat (10/7/2026).
Yayasan kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berselang satu bulan kemudian, pihak yayasan meminta pendampingan kepolisian untuk membuka ruangan yang sebelumnya digunakan IWD dan masih terkunci rapat.
Di dalam ruangan tersebut, ditemukan tiga pucuk airsoft gun jenis FN90, AK-47, dan M4 Carbine, dua linting ganja, satu klip kecil sabu, serta 25 keping VCD porno.
Turut ditemukan peredam, tujuh magasin, amunisi dengan berbagai kaliber, beberapa airsoft gun, taser gun, alat pembuat peluru, buku panduan pembuatan peluru, serta aksesori senjata.
Dari 996 senjata yang pertama kali ditemukan, 995 di antaranya diidentifikasi sebagai airsoft gun, sedangkan satu lainnya merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.
“Dari 996 pucuk yang diduga senjata tadi, kami sampaikan bahwa 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Kini 995 airsoft gun dititipkan kepada Unit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak) Ditintelkam Polda Metro Jaya. Sementara senjata api dalam pemeriksaan Reskrim Polres Jaksel. (kompas)