
Tulungagung – majalahbuser.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung kembali memperkuat pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung di Graha Wicaksana DPRD, pada Hari Jumat 31/7
Rapat dihadiri Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos segenap Wakil Ketua serta anggota DPRD.
Selain agenda persetujuan sembilan Ranperda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Sembilan Ranperda yang telah disepakati tersebut menyentuh sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
Kesembilan Ranperda itu meliputi, BumDes, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Tanaman, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Penguatan Pendidikan Karakter, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ketahanan Pangan, Sistem Kesehatan Daerah, serta Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunukasi.
Plt. Bupati Tulungagung menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah menjalankan proses pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) secara serius dan mendalam.
Menurutnya, proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, sekaligus memperhatikan asas, teori hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembahasan dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada asas dan teori hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Plt. Bupati.
Ia berharap hadirnya sejumlah Perda baru tersebut tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi mampu menjadi instrumen untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya Perda tentang BUMDes. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran badan usaha milik desa dalam mengoptimalkan potensi lokal, membuka peluang pengembangan ekonomi desa, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Perda mengenai Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan era digital.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan transformasi birokrasi dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi.
Pemkab Tulungagung dan DPRD berkomitmen untuk terus membangun daerah melalui kebijakan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat, demi mewujudkan Tulungagung yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing. (unt)