ilustrasi gratifikasi [Istimewa]

Jakarta – Istilah gratifikasi tengah dibahas menyusul pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Suhardiman sendiri merupakan tersangka atas kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam perkembangannya, nama Raja Juli terseret karena menerima amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Raja Juli pun mengaku menerima amplop tersebut, tetapi langsung dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Kemudian pada 3 Juli 2026, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi terhadap pemberian amplop dari Suhardiman itu kepada KPK.

“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Budi dalam keterangannya, pada Senin (6/7/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis.

Tahapan itu juga mencakup koordinasi dengan unit internal KPK untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

KPK selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut, termasuk menentukan apakah laporan penolakan gratifikasi itu dapat diproses lebih lanjut atau tidak.

“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujar Budi.

Jenis Pemberian yang Tidak Wajib Dilaporkan sebagai Gratifikasi

Dalam persoalan amplop tersebut, KPK menyinggung gratifikasi sebagaimana diatur dalam Perkom 1/2026.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perkom 2/2019.

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) Perkom Nomor 1 Tahun 2026, dijelaskan pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi.

“Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perkom 1/2026.

Namun dalam Pasal 2 ayat (3) Perkom 1/2026, terdapat 16 jenis pemberian yang tidak wajib dilaporkan oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara sebagai gratifikasi, yakni:

  1. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  2. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum;
  3. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang Berlaku Umum;
  4. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum;
  5. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan Berlaku Umum;
  6. hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  7. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan;
  9. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  10. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi yang bersangkutan;
  11. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, atau promosi jabatan;
  12. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi;
  13. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  14. pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  15. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan
  16. pemberian cinderamata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal Gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi,” bunyi Pasal 2 ayat (4) Perkom 1/2026. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer