Anggota DPR Kecewa Polisi Tak Merespons Laporan Korban Kekerasan Seksual Kiai Terhadap Puluhan Santriwati di Pati Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina. (Foto:Antara)

Jakarta – Anggota Komis VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pelaku kekerasan seksual di Pesantren Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah dijatuhi hukuman berat.

“Kalau ada kata lebih dari ‘biadab’, saya pikir pantas disematkan kepada pelaku dan siapapun yang terlibat, hukuman seumur hidup wajib diberlakukan kepadanya,” kata Selly dikutip di Jakarta, pada Sabtu (2/5/2026).

Selly juga bahkan menyayangkan polisi yang bersikap abai terhadap laporan korban.

Pasalnya, dugaan awal, korban disebutkan telah melapor ke polisi sejak tahun 2024. Namun, laporan baru ditindaklanjuti beberapa hari terakhir.

Selly melihat kasus tersebut merupakan tamparan keras bagi negara dan dunia keagamaan. Ia menilai untuk kesekian kalinya kasus seperti itu kembali terjadi, karena adanya tindakan pengabaian.

Mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani, Selly mendesak agar kasus itu diusut secara transparan dan disampaikan kepada publik secara terbuka.

“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu, ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” kata dia.

Mantan Plt Bupati Cirebon itu juga menyoroti aparat penegak hukum (APH) di Polresta Pati yang abai terhadap kasus itu.

Menurut Selly, mereka mengabaikan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Selidiki pula APH yang abai terhadap kasus ini. Kalo perlu pecat mereka, karena mengabaikan masyarakat. Mereka tidak pantas mendapatkan gaji dari negara yang berasal dari uang rakyat,” kata dia.

Legislator Dapil Jabar VIII yang meliputi Cirebon Indramayu itu meminta Kementerian PPPA, LPSK, hingga Komnas Anak turun segera melakukan pendampingan psikososial berkelanjutan bagi korban, mengingat dampak trauma jangka panjang dari kekerasan seksual.

Lalu, ujarnya, evaluasi menyeluruh juga perlu dilakukan terhadap pengawasan pesantren, termasuk peran Kementerian Agama melalui Ditjen Pesantren untuk memastikan standar perlindungan santri hingga sistem pelaporan dan perlindungan korban.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi korban yang harus menunggu hingga lulus untuk berani bersuara.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus di Pati tersebut menjadi pengingat keras bahwa keberanian korban untuk melapor harus diimbangi dengan kehadiran negara yang cepat, responsif, dan berpihak. Tidak boleh ada lagi laporan yang mengendap tanpa kepastian hukum.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari pelaku. Setiap laporan kekerasan harus ditindak segera, bukan menunggu bertahun-tahun hingga kasus membesar,” kata dia.

Kuasa Hukum Korban: mayoritas korban masih duduk di bangku SMP

Dalam kasus ini, Kuasa hukum korban, Ali Yusron menjelaskan, kasus ini terjadi sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, baru pada 2024 korban berani melapor ke polisi. Meski demikian, hingga saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Ali Yusron menyebut, korban merupakan santriwati di pesantren yang dibina oleh terduga pelaku.

Kebanyakan korban merupakan anak yatim dari keluarga kurang mampu. Mereka mayoritas masih duduk di bangku SMP/sederajat.

Kemudian, pondok pesantren binaan terduga pelaku tidak membebankan biaya pada para santrinya alias gratis.

”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” bebernya, Rabu (29/4/2026).

Lanjutnya menjelaskan, bahwa modus terduga pelaku adalah meminta korban menemaninya tidur di kamar dengan ancaman akan dikeluarkan dari pondok jika menolak.

”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” jelasnya.

Menurut Ali, dengan modus yang sama, pemuka agama yang cabul ini juga menyasar sejumlah santriwati lain.

Bahkan, kata dia, pada suatu malam, terduga pelaku disebut pernah meniduri dua santriwati secara bergantian.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, si kiai cabul ini menggunakan salah satu ruangan pondok hingga sebuah kamar yang tak jauh dari kamar istrinya.

“Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” bebernya.

Selain itu, ia juga beberkan, bahwa salah satu korban sampai hamil. Demi menutupi kejahatannya, terduga pelaku pun menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki.

”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” jelasnya.

Maka dari itu, ia mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna memastikan keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban.

Hingga saat ini, tercatat ada delapan korban yang secara resmi mengadu. (tvOnenews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer