Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, gugatan Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifa tidak jelas atau kabur (obscuur).

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo dalam pembacaan putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

“Tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Suhartoyo, dalam sidang.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan permohonan Roy Suryo dkk tidak dapat diterima.

Gugatan yang dimohonkan Roy Suryo dkk merupakan uji materiil terhadap pasal yang membuat mereka jadi tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Pasal tersebut adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun menuturkan, Roy Suryo dkk merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Jokowi.

Namun, dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji, agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya,” ujar Refly.

Kendati menggugatnya ke MK, Roy Suryo dkk tidak meminta agar MK membatalkan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

Mereka ingin agar MK memberikan batasan terhadap pasal-pasal tersebut dalam menjangkau urusan publik.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik,” ujar Refly. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer