
Manokwari – Warga Kampung Arguni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dihebohkan karena baru pertama kali melihat sebuah kapal Perang 869 yang diduga milik TNI Angkatan Laut (AL), melintas bahkan menurunkan jangkar pada Sabtu (14/2/2026).
“Kapal perang buang jangkar sekitar pukul 15.40 waktu setempat. Kapal berlabuh di depan Kampung Arguni. Ini maksudnya apa?” ujar Sekertaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Mbarmbar S. Dino Sarasa, Sabtu.
“Ini baru pertama mungkin sejak Perebutan Irian Barat, kapal perang ada di depan kampung,” ujarnya lagi.
Kehadiran kapal tersebut langsung diduga kuat berkaitan dengan perjuangan Raja dan Masyarakat adat Arguni yang beberapa hari belakangan ini memasang Sasi di petuanan laut sebagai bentuk protes atas pengoperasian Kapal Seismik di kawasan tersebut.
“Semoga tidak ada kaitannya dengan perjuangan Raja dan masyarakat terhadap hak petuanan yang belum dibicarakan secara baik sehingga dilakukan pemasangan Sasi,” katanya.
“Kita ini tuntut hak, bukan kita tuntut merdeka. Jadi aparat keamanan awasi kampung seperti kita ini menuntut kemerdekaan Papua, jadi mereka awasi kita,” ujar Sekertaris LMA.
Diketahui, kawasan perairan teluk Arguni diakui sejak Perebutan Irian Barat. Saat itu, menjadi salah satu tempat pendaratan yang digaungkan melalui operasi Trikora oleh Presiden Soekarno.
Terkait kapal perang yang berlabuh di depan Kampung Arguni, Pihak TNI AL telah berusaha dikonfirmasi tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.
Pemasangan Sasi
Sebelumnya, Raja Petuanan Arguni, Hanafi Pauspaus, mengatakan bahwa keputusan memasang Sasi di beberapa titik merupakan kesepakatan lewat rapat bersama dengan warga Arguni.
“Itu merupakan keputusan bersama masyarakat agar meminta pihak perusahaan pengelola gas datang duduk bersama masyarakat membicarakan apa yang menjadi hak dan kewajiban bersama,” kata Raja Arguni, Hanafi Pauspaus lewat sambungan telepon.
Dia menyebut, kehadiran kapal Seismik tanpa sepengetahuannya, terutama warga nelayan yang menggantung hidup di laut.
“Kita juga tidak tahu tiba-tiba kapal Seismik itu sudah ada di perairan Arguni,” ujarnya.
Raja Arguni menegaskan bahwa baik dirinya maupun masyarakat tidak anti atau menolak investasi yang masuk. Namun, dia meminta agar pihak perusahaan beritikad baik datang ke Kampung dan duduk dengan masyarakat membicarakan perihal apa pun tanpa perantara.
“Kami berharap pihak perusahaan beritikad baik datang duduk dengan kami di Kampung bicara baik-baik,” katanya.
Saat melakukan pemasangan Sasi, warga dan Raja Arguni mendatangi Kapal secara baik dan membicarakan niat dan tujuan memasang Sasi.
“Setelah pertemuan malam itu, besok warga datang ke kapal menyampaikan baik-baik akan memasang Sasi. Kami juga menyurati pihak keamanan,” ujarnya.
Namun, setelah proses pemasangan sasi, aparat Kepolisian dari Fakfak turun Arguni. Bahkan Hanafi menyebut, dia dan warganya dituduh sebagai Bajak Laut.
“Kami kaget disebut sebagai bajak laut, padahal kami berjuang atas hak wilayah kami,” katanya.
Untuk diketahui, upaya yang dilakukan oleh Raja Arguni Hanafi Pauspaus dan warga ini merupakan perjuangan yang dipelajari dari masyarakat adat Sebyar di kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, yang hingga saat ini masih berjuang menuntut hak pembayaran ganti rugi.
Sebelumnya, pada 8 Februari 2026, LMA Suku Sebyar menyatakan sikap kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sebagai perwakilan dari kementrian ESDM dan SKK Migas agar memberikan jatah kargo penjualan gas kepada Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak sebagai kabupaten penghasil.
Jatah yang diminta adalah masing-masing sebanyak 20 Million Standar Cubic Feet per day mm scpd yang berasal dari kilang Tangguh Kabupaten Teluk Bintuni.
Selain itu, masyarakat adat sebyar meminta 20 mm scpd yang dikelola oleh Masyarakat adat suku sebyar.
“Kami Masyarakat adat mempertanyakan program CSR yang dikelola oleh BP Tangguh berkewajiban melibatkan masyarakat adat suku sebyar sebagai penerima manfaat sejak pengoperasian LNG Tangguh hingga akhir produksi yang dikelola oleh BP LNG Tangguh,” kata Ketua LMA Masyarakat suku sebyar, Nuh Inay ST.
Kemudian, LMA Sebyar juga mempertanyakan proses perpanjangan kontrak kepada BP dan mitranya SKK Migas selama 20 tahun yang dimulai Tahun 2035 hingga 2055, yang dilakukan di Kementerian ESDM pada 23 Desember 2022.
“Kami Masyarakat adat tidak dilibatkan dalam perpanjangan kontrak kerja sama tersebut kami meminta Pemprov Papua Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat agar menindak lanjuti dan meninjau kembali lewat kementrian ESDM,” ujar Inay.
“Masyarakat adat sebyar meminta agar pemerintah Papua Barat menindak lanjuti kepada SKK migas dan BP Tangguh terkait pembagian PI 10 persen, kepada masyarakat sebyar,” katanya lagi. (kompas).