
Jakarta – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan polisi untuk melihat sebuah kasus secara komprehensif agar memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Anam setelah seorang warga Sleman, Hogi Minaya, ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret dalam upaya melindungi istrinya yang jadi korban jambret.
“Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur (atau) tidak memenuhi unsur,” ujar Anam saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).
Anam menuturkan, polisi harus berfokus pada bagaimana awal mula dari kejahatan ini sehingga penegakan hukum yang dilakukan tak hannya menghadirkan kepastian, melainkan juga bermanfaat.
Ia lantas menyinggung sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi lalu.
Anam mengatakan, kasus korban kejahatan yang malah dijadikan sebagai tersangka bukan pertama kali terjadi.
“Misalnya, beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan. Berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal. Kan problem ini banyak terjadi,” kata Anam.
Menurut dia, kasus-kasus ini semestinya menjadi pengingat agar polisi melihat sebuah kejadian dengan komprehensif.
“Sehingga polisi hadir ya tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan,” kata Anam.
Lebih lanjut, Anam juga menegaskan pentingnya segera menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi mereka dalam penegakkan hukum.
Ia menyebutkan, tidak ada yang bisa menjamin seluruh wilayah aman dari aksi kriminal.
Sementara, jika sebuah kejahatan terjadi dan pelakunya pergi jauh, perkembangan laporan atas kasus tersebut pun kerap kali tak bisa diketahui.
“Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu. Dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat. Karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif,” imbuhnya.
Suami korban jambret jadi tersangka
Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43), menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan tersebut terjadi saat Hogi berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan.
Hogi, yang kala itu mengendarai mobil, mengejar hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua jambret yang menumpang sepeda motor tewas.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengungkapkan, dalam memutuskan status hukum Hogi, jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari Hogi, melainkan juga keterangan saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara.
“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
Mulyanto menerangkan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi.
“Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuh dia.
Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun.
Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tutur Mulyanto.
“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuh dia.
Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. (kompas)