Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.

Ia dinyatakan bersalah telah menyuap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di ruang sidang Kusumah Atmaja.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun, Hasto dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk membuktikan dakwaan obstruction of justice tersebut.

Hasto: “Sejak Awal yang Ditarget adalah Saya”

Menanggapi putusan itu, Hasto menyatakan menerima dengan kepala tegak. Ia menganggap putusan tersebut tidak adil dan sarat muatan politik.

“Dengan putusan ini kepala saya tegak,” kata Hasto.

“Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan, bahwa tema menggugat keadilan, itu akan selalu relevan apalagi ini berkaitan dengan agenda konsolidasi partai. Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu kongres PDI-Perjuangan,” tutur dia lagi.

Hasto juga kembali menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Januari 2020 yang dinilainya sudah mengarah padanya sejak awal.

“Proses ini ketika bulan Januari 2020, terjadi OTT itu sudah ada motif politik saat itu headline-nya di salah satu majalah yang terkenal: operasi yang gagal. Karena mengapa gagal, karena yang ditarget adalah saya,” ujar Hasto.

Tak Terima Hasto Divonis 3,5 Tahun, Massa Ancam Demo 27 Juli Kuda Tuli

Kritik Kubu Hasto dan Dukungan Partai

Politikus PDI-P Guntur Romli menilai vonis terhadap Hasto merupakan bentuk rekayasa politik. Ia menyebut bahwa Hasto telah memprediksi vonis 4 tahun sejak April 2025, hanya meleset enam bulan.

“Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” kata Guntur.

Ia juga menyebutkan bahwa putusan terdahulu pada tahun 2020 menyatakan uang suap berasal dari Harun Masiku, tanpa menyebut keterlibatan Hasto.

“Jika mau bicara penegakan hukum, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap,” tambahnya.

Guntur menegaskan bahwa tuduhan Hasto menalangi dana suap tidak terbukti di persidangan, dan saksi-saksi seperti Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Kusnadi tidak menyebut keterlibatan Hasto. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer