
Jakarta – Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Farhat bersama tim kuasa hukumnya, mewakili mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama) dan mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo.
Menurut Farhat, kliennya telah dituduh secara keji selama bulan Mei-Juli 2025 di media sosial sebagai aktor intelektual yang memalsukan dan mencetak ijazah.
“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).
Adapun para tergugat dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III.
Menurut Farhat, persoalan keaslian Jokowi telah diuji Mabes Polri dan menyatakan bahwa dokumen itu asli. Polisi juga menghentikan penyelidikan terkait kasus ijazah palsu Jokowi pada 22 Mei 2025.
Dalam provisinya, Farhat meminta majelis hakim melarang Tergugat I sampai VII menyebarkan fitnah, menghina, dan mencemarkan nama baik Paiman dan Jokowi.
Sementara, dalam pokok perkara, ia meminta agar seluruh permohonan dikabulkan.
“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” ujar Farhat.
Ia juga meminta majelis menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan ijazah Jokowi sah menurut hukum.
Kemudian, ia meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 1,5 miliar.
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam permohonannya.
“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.
Permohonan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 29 Juli mendatang. (kompas)