Petugas gabungan menunjukkan bukti 2 ton sabu yang diamankan dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 2 Mei. Konferensi pers digelar di Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). (KOMPAS.com/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )

Batam – Petugas gabungan mengungkap kasus penyelundupan narkotika terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.

Sebanyak 2 ton sabu berhasil disita dari kapal Sea Dragon Tarawa yang ditangkap di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Mei 2025.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil proses panjang selama lima bulan yang melibatkan analisis, penyelidikan, hingga penindakan di laut.

“Berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika bahwa hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa informasi awal didapat dari counterpart (rekanan) internasional terkait aktivitas jaringan narkoba internasional dari wilayah Golden Triangle.

Sindikat ini diduga beroperasi lintas negara dan hendak menyelundupkan sabu melalui jalur laut ke sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina, dengan rute yang melintasi perairan Batam.

BNN bersama Direktorat Intelijen dan Direktorat Interdiksi Narkotika serta Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan join analysis untuk melacak keberadaan kapal yang digunakan dalam penyelundupan.

Setelah lima bulan, mereka berhasil mengidentifikasi kapal Sea Dragon Tarawa, yang pada awal Mei 2025 terpantau berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, saat kapal melintasi perairan Indonesia.

Operasi melibatkan kapal BC 20003 dan BC 20007 milik Bea Cukai, serta dua kapal tempur TNI AL, yaitu KRI Surik 645 dan KRI Silea 858, dengan dukungan dari Lantamal IV Batam, Polda Kepri, dan BAIS TNI.

Kapal kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat digeledah, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton atau yang dibungkus kemasan khas yang digunakan jaringan Golden Triangle,” ujar Marthinus.

Adapun sabu disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal.

Kemasan sabu menggunakan ciri khas yang biasa dipakai jaringan Golden Triangle.

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan enam awak kapal, yakni empat warga negara Indonesia bernama Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir, serta dua warga negara Thailand.

Semua awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka.

BNN menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri, yang terkait dalam jaringan penyelundupan narkotika ini. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer