
Kota Kediri – majalahbuser.com, Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengerahkan personelnya untuk menggelar patroli guna menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di sepanjang Jalan Dhoho yang berjualan di luar jam operasional, Selasa malam (16/4).
Upaya tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Peraturan jam operasional PKL.
Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengerahkan personelnya untuk menggelar patroli guna menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di sepanjang Jalan Dhoho yang berjualan di luar jam operasional, Selasa malam (16/4).
Upaya tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Peraturan jam operasional PKL.
Sesuai dengan peraturan, telah diatur jam operasional PKL di Kota Kediri yakni antara pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Patroli yang berlangsung di kawasan Jalan Dhoho tersebut merupakan sebuah awal dan akan terus berlangsung hingga PKL di Kota Kediri dapat menaati peraturan.
Syamsul Bahri, Kepala Satpol PP Kota Kediri mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik toko.
“Sebenarnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut dan kita sudah merespon hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi di bawah jam 21.00,” terangnya.
Berdasarkan hasil patroli, masih terdapat lima PKL yang terbukti melanggar peraturan dengan berjualan di bawah pukul 21.00 dan langsung diberikan arahan peringatan oleh petugas di tempat.
Syamsul mengaku bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kelonggaran kepada PKL dengan memberi izin berjualan di luar aturan jam operasional selama bulan puasa dan lebaran.
“Kita berikan kelonggaran saat puasa dan hari raya karena ada permintaan dari PKL, makanya ini setelah hari raya kita peringatkan lagi untuk menaati Perda dan Perwal,” tegasnya.
Selama menjalankan patroli, personel Satpol PP yang berjumlah lima belas orang itu mengalami kendala, berupa adu argumen dengan beberapa PKL. Namun pihaknya kembali menegaskan bahwa pedagang harus mengikuti peraturan yang berlaku sebab hal ini berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum berupa trotoar dan bahu jalan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kita sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan,” ucapnya.
Tak lupa, Syamsul juga memberikan imbauan untuk PKL agar menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Kediri berkaitan dengan jam operasional serta menaati hasil kesepakatan dengan Disperdagin berkaitan dengan jam jualan. (adv).