Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta,  (ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am).

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, merupakan masalah internal yang melibatkan pihak pengelola dapur dengan mitranya.

“Bukan akibat kesalahan penyaluran dana oleh BGN. Isu penyelewengan dana MBG ini persoalan internal yayasan dan mitranya dan kami telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Dikatakan Dadan, dirinya telah menggelar pertemuan bersama pihak terkait yakni yayasan, Media Berkat Nusantara (MBN), yang menangani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata beserta mitranya atas nama Ibu Ira.

Ia mengatakan, pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas beredarnya isu dugaan penyelewengan dana MBG di SPPG Kalibata yang menyeret nama BGN selaku penanggung jawab program MBG.

Dalam pertemuan itu, kata Dadan, mitra MBN menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada permasalahan antara mereka dengan pihak BGN, dan menyebut kesalahpahaman internal sebagai akar persoalan.

Ia menambahkan bahwa BGN selama ini telah menjalankan proses penyaluran dana sesuai ketentuan yang berlaku, yakni melalui transfer langsung ke rekening Virtual Account atas nama Yayasan MBN.

Sebagai langkah antisipasi kejadian serupa terulang, Dadan menegaskan komitmen BGN untuk memperketat seleksi mitra kerja serta memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi di seluruh SPPG.

“Kami berharap seluruh pihak mampu mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin,” ujarnya.

BGN juga memastikan bahwa program MBG di lokasi itu akan tetap berjalan sesuai jadwal dan komitmen terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Ibu Ira dengan Yayasan MBN dan SPPG Kalibata untuk penyediaan menu MBG sejak Februari hingga Maret 2025.

Dalam perjanjian awal, disepakati harga Rp15 ribu per porsi untuk total 65.025 porsi, namun sebagian harga kemudian diubah menjadi Rp13 ribu meskipun diketahui sebelum kontrak ditandatangani.

Permasalahan muncul ketika pembayaran tahap kedua tidak dibayarkan, sehingga Ibu Ira melaporkan dugaan penggelapan dana senilai Rp975.375.000 ke kepolisian. (ant).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer