
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah tidak hanya memberikan janji manis kepada mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa pemerintah bersama kurator kepailitan PT Sritex harus segera menyelesaikan hak-hak para pekerja.
“Terakhir ini janji manis juga nih, akan ada investor baru. Kita tidak mau para buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Menurut Edy, para buruh Sritex yang terdampak PHK berhak mendapatkan pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
Dia pun meminta agar pihak kurator kepailitan mengutamakan pembayaran hak-hak pekerja.
Edy juga mendesak pemerintah memastikan pihak kurator benar-benar menjalankan kewajibannya.
“Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan adalah hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR yang urgent. JKP, JHT, dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator,” kata Edy.
Edy pun mengingatkan bahwa penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa. Jadi, investor baru itu urusan nanti,” katanya.
Dia juga memastikan DPR RI akan terus mengawal persoalan ini agar proses kepailitan berjalan adil dan tidak merugikan para buruh.
“Ini diselesaikan dulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya,” tegas Edy.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa para mantan pekerja Sritex bisa kembali bekerja dalam dua pekan ke depan.
Pernyataan itu ia sampaikan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” ujar Yassierli.
Namun, pernyataan tersebut diragukan oleh Tim Kurator dan Serikat Buruh Jawa Tengah.
Denny Ardiansyah, salah satu kurator, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan pekerja bisa kembali bekerja di Sritex.
“Pengumuman itu bukan dari kurator. Kami sudah melakukan PHK, dan langkah selanjutnya adalah pemberesan. Perusahaan ini sudah insolvensi,” kata Denny, Rabu (5/3/2025).
Denny mengatakan, keputusan untuk mempekerjakan kembali eks karyawan berada di tangan penyewa yang akan menggunakan aset perusahaan selama proses pemberesan aset.
“Dalam proses menunggu pemberesan, jika ada pihak yang menyewa untuk meningkatkan akta pailit, itu tidak masalah. Teman-teman penyewa ini bisa melibatkan karyawan yang akan dipakai lagi, berapa kebutuhan mereka itu keputusan penyewa,” jelasnya.
Di sisi lain, Menaker juga memastikan bahwa pemerintah sedang mengawal pemenuhan hak-hak pekerja Sritex, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya.
“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa eks pekerja Sritex akan mendapatkan hak jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ujar Anggoro, Jumat (7/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah melayani klaim pencairan JHT dengan kuota 1.000 eks karyawan per hari. (kompas).