Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyeru masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melaporkan konten terkait judi melalui saluran yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawaty di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa warga bisa melaporkan konten promosi judi online lewat aduankonten.id, layanan WhatsApp melalui nomor 0811-9224-545, dan chatbot Stop Judi Online lewat nomor 0811-1001-5080.

Selain itu, ada situs web cekrekening.id yang dapat digunakan untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai dimanfaatkan untuk tindak pidana.

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan,” kata Molly.

Dia menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan semua pihak dalam upaya pemberantasan judi online.

“Secara akumulatif, sejak 2017 hingga Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,4 juta konten terkait judi online. Semua itu, kembali lagi, sebagai hasil dari sebuah kolaborasi, tanpa itu mustahil kami bisa melakukannya sendiri,” katanya.

Molly mengatakan bahwa masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judi online.

“Saling mengingatkan dan menjaga lingkungan sekaligus menciptakan kesadaran bersama akan bahaya perjudian online,” kata Molly.

Pemerintah menjalankan upaya komprehensif yang mencakup pemblokiran akses konten, penegakan hukum, hingga edukasi masyarakat untuk memberantas praktik perjudian via daring.

Kemkomdigi pada Selasa memblokir akun media sosial dengan jumlah pengikut ratusan ribu hingga jutaan seperti akun IG @supporter_dkijkt (249 ribu pengikut), @nona.verra (739 ribu pengikut), @cut.syeli (satu juta pengikut) karena punya afiliasi dengan situs perjudian dan promosi judi online.

Berdasarkan aduan dari anggota masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber, Kemkomdigi dari 1 sampai 23 Desember 2024 menindak sebanyak 163.238 konten, akun, dan situs terkait perjudian online​​​​​​​.

Dari 20 Oktober sampai 23 Desember 2024, Kemkomdigi telah menurunkan 601.011 konten judi online yang ada di situs web dan IP, platform Meta, Google/YouTube, platform X, Telegram, TikTok, sarana berbagi berkas. (ant).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer