Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.
“Iya pasti, cuma apakah harus dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat nanti,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Nawawi menjelaskan, pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memproses laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret keluarga Presiden Jokowi.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penelaahan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK batal melakukan klarifikasi terhadap Bobby dan Kaesanag terkait dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak menerima tekanan dari pihak luar terkait klarifikasi Kaesang dan Bobby dalam kasus tersebut.
“Sama sekali tidak ada tekanan,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
“Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana,” sambungnya.
Tessa mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang putra bungsu Presiden Jokowi itu lantaran laporan yang diterima KPK terkait Kaesang difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Ia mengatakan, alasan KPK mengalihkan laporan terkait fasilitas jet pribadi itu ke PLPM agar jangkauan mendapatkan keterangan akan lebih luas dibanding Direktorat Gratifikasi.
“Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya,” ujarnya.
Tessa menjelaskan, mekanisme Direktorat PLPM ini adalah laporan akan diverifikasi sekitar dua hari. Kemudian, laporan ditelaah sekitar 8-14 hari.
Ia mengatakan, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, akan dilanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari.
Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan. Namun, ia mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut,” ucap dia. (kompas).