
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap kronologi polemik empat pulau di Aceh yang diputuskan masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Polemik perebutan pulau ini bermula pada 2008, saat Kemendagri bersama Kementerian Kelautan, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), dan pemerintah provinsi Aceh membentuk Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Hasilnya saat itu, pemerintah provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau.
“Namun tidak terdapat empat pulau yaitu Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali saat memberikan paparan kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
Setelah itu, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi terhadap 260 pulau tersebut.
Di dalamnya juga terdapat perubahan nama terhadap empat pulau yang kini menjadi polemik, yakni nama Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan sedangkan untuk Pulau Panjang tetap sama.
Dalam surat konfirmasi tersebut, Gubernur Aceh saat itu juga menyertakan titik koordinat terhadap keempat pulau tersebut.
Namun saat Kemendagri melakukan konfirmasi, titik koordinat empat pulau tersebut tidak sesuai dengan posisi yang dimaksud.
Dalam surat Gubernur Aceh, titik koordinat justru berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di Kecamatan Singkil Utara.
Di samping itu, Kemendagri juga menemukan kejanggalan, karena Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil justru berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang disertakan dalam surat Gubernur Aceh.
Singkat cerita, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut pada 8 November 2017.
Hingga akhirnya pada 2020, empat pulau itu masuk wilayah Sumut yang disepakati dalam rapat bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan berbagai lembaga/kementerian.
Tidak Berpenduduk dan Hampir Tenggelam
Pada 13 Februari 2022, pemerintah provinsi Aceh dan Sumut kembali tak bersepakat ihwal posisi empat pulau tersebut.
Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang yang memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Sumut.
Keputusan Kemendagri tersebut kemudian disomasi Gubernur Aceh saat itu, yang akhirnya difasilitasi dengan melakukan survei faktual pada 31 Mei-4 Juni 2022.
Hasil survei faktual itu menunjukkan, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sudah tidak berpenduduk.
Namun, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah provinsi Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah.
Sedangkan kondisi untuk Pulau Lipan hampir tenggelam dan hanya tersisa pasir putih saja.
Hasil survei faktual tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah provinsi Aceh untuk menjadi bahan pertimbangan.
Namun pada 16 Juli 2022, pemerintah provinsi Sumut menyampaikan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari mereka.
Ditetapkan pada 2025
Akhirnya, pemerintah pusat lewat Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah terbuka jika adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait empat pulau di Aceh yang ditetapkan masuk wilayah Sumut itu.
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025). (kompas)