Jakarta – Tiga orang warga sipil ditangkap terkait kasus tiga oknum TNI yang menganiaya hingga tewas warga Aceh, Imam Masykur. Salah satunya adalah kakak ipar tersangka Praka RM.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kakak ipar Praka RM, yakni Zulhadi Satria Saputra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka RM), yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi,” jelas Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Selain Zulhadi Satria Saputra, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua warga sipil lainnya. Keduanya adalah AM dan Heri. AM, Heri, dan Zulhadi Satria Saputra kini ditahan di Polda Metro Jaya.
“Selain itu, Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri,” imbuh Hengki.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari, mengatakan selain tiga oknum TNI, ternyata ada warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dan perlu saya sampaikan, selain tiga oknum tersebut, ada tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Hamim dalam jumpa pers di Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga memastikan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.
“Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya,” tegasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur, yang diduga menjual obat terlarang.
“Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll),” kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).
Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban.
“Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang,” katanya.
Tiga tersangka itu ialah Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Mereka diduga membuang mayat korban di waduk Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di sungai di Karawang. (mea/dhn/detik)