Saat itu, kedatangan polisi Brunei berdalih ingin menangkap seorang warga negara Indonesia yang menjadi DPO, Eko, karena belasan kali melakukan kejahatan di Brunei.
Kepada Kepala Kepolisian Brunei, pihak Polri menyampaikan, bahwa polisi Brunei yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal akan ditindak.
"Kita menyampaikan bahwa Persoalan yang ada di Indonesia, mereka harus menghormati hukum kita. Jadi harus ditindak," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam seusai mendampingi Kapolri dalam pertemuan.
Setelah sehari ditangkap, saat itu kesembilan polisi Brunei dibebaskan, karena mengaku tidak paham perbatasan.
Anton membantah, jika masuknya sembilan polisi negara tetangga itu ke wilayah Indonesia, karena tidak percaya dengan cara kerja polisi di Indonesia.
"Bukan tidak percaya, tapi mereka tidak paham, belum paham, sehingga mereka datang sendiri. Namun kita bantu juga mereka mau cari siapa," papar Anton.
Menurut Anton, banyak warga Indonesia yang tinggal di Brunei dan sebaliknya. Karenanya kedua pihak harus menghormati penegakan hukum di masing-masing negara.
Atas penjelasan pihak Polri ini, Kepala Kepolisian Brunei dapat memahaminya. "Jadi, kedua belah pihak, begitu juga kita harus menghormati hukum yang ada di sana. Jadi, jangan jangan segan-segan kalau memang salah, harus ditindak. Sama-sama kita menegakkan hukum masing-masing. Tidak ada yang diragukan lagi, saling percaya," imbuhnya. (Tribunnews)