Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Kediri  - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kediri memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen dukungan pasangan bakal calon Bupati Kediri jalur perseorangan Ir. H Wishnu Wardhana - Tomi Ari Wibowo.

Keputusan Panwaslih tersebut merupakan jawaban dari laporan mantan Ketua DPRD Surabaya itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur.

Perintah Panwaslih dituangkan dalam surat rekomendasi dengan nomor 01/LP/PILKADA/VI/2015.
Senin, 29 Juni 2015

Panwaslih Perintahkan KPU Verifikasi Berkas WW dan Tomi
Panwaslih mengeluarkan surat rekomendasi tersebut berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap penerusan laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur No : 188 / BAWASLUPROV / JTM / VI/2015 dan rapat pleno Panwaslih.

Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan, dasar yang dipakai Panwaslih adalah UU No 8 tahun 2015. Dimana, di dalam pasal UU tersebut tidak menyebutkan berkas dukungan bagi calon perseorangan harus dalam bentuk hard copy dan soft copy.

"Sebenarnya, dukungan tersebut akan dihitung oleh KPU, pada tgl 15 dan 18 Juni 2015 lalu. Namun pihak Wishnu Wardhana tidak bersedia. Namun, mereka justru melapor ke Polda Jawa Timur dan ke Bawaslu Jawa Timu serta Panwaslih Kabupaten Kediri," katanya, Senin (29/6/2015).

Dalam surat rekomendasi Panwaslih tersebut juga disebutkan perintah pelaksanaan penelitian dan penghitungan dokumen dukungan dan jumlah sebaran dukungan disaksikan oleh pelapor atau Panwaslih Kabupaten Kediri, serta rekomendasi tersebut harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kediri paling lambat tiga hari setelah rekomendasi diterima.

"Sehubungan dengan surat dari Panwaslih Kabupaten Kediri No : 125 / PANWAS.KAB.KDR / VI / 2015, maka kami menyikapi bahwa secara De Facto Surat Keputusan KPU no. 23 / kpts / KPU.Kab 014.329738 / 2015 tentang penetapan pasangan calon perseorangan Ir. H. Wishnu Wardhana dan Tomi Ari Wibowo tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2015 dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi," tegas Wishnu, bakal calon Bupati Kediri dari jalur independen.

Masih kata pria yang akrab dengan sapaan WW itu, secara de jure, KPU Kabupaten Kediri harus secara resmi mengeluarkan surat pencabutan atau pembatalan surat keputusan KPU. "Kami menyatakan sikap bahwa, sebelum dilakukan verifikasi berkas dukungan, KPU Kabupaten Kediri harus mengeluarkan surat pencabutan atau pembatalan surat keputusan yang menyatakan berkas kami TMS, sebab terjadi kontradiksi antara surat keputusan KPU dengan surat rekomendasi Panwaslih," pintanya.

Terpisah, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Taufiq Dwi Kusuma mengatakan, Panwaslih telah melakukan kekeliruan dengan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, kekeliruan tersebut karena surat rekomendasi itu tidak mendasar.

Sebagaimana, dasar peraturan yang digunakan Panwasli adalah UU No 8 Tahun 2015 Pasal 41 ayat 3. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar lainnya adalah PKPU no 9 Tahun 2015 Pasal 15 Ayat 1, dimana Pasangan Calon perseorangan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

"Kekeliruan Panwaslih dalam surat rekomendasi kepada KPUD dikarenakan dasar hukum yang digunakan tidak jelas. Keputusan KPUD untuk menyatakan bahwa Paslon perseorangan sdr Ir. H Wisnu Wardhana & Tomi Ari Wibowo TMS adalah sudah tepat dan benar. Karena Paslon perseorangan sdr Ir. H Wisnu Wardhana & Tomi Ari Wibowo hanya menyerahkan syarat dukungan berupa hardcopynya tanpa menyerahkan syarat dukungan berupa softcopy. Hal tersebut sudah sangat jelas dalam PKPU no 9 Thn 2015 Pasal 15 Ayat 1," jelasnya.

PKPU no 9 tahun 2015 pasal 15 ayat satu itu, imbuh Taufiq menegaskan bahwa, dalam menyerahkan berkas dukungan bagi calon perseorangan harus  dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Sehingga, KPUD tidak perlu untuk meverifikasi administrasi dukungan dengan meneliti dan menghitung jumlah dukungan.

KPU Temukan Kartu Pelajar di Berkas Dukungan WW

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur menemukan berkas dukungan milik pasangan bakal calon Bupati Kediri perseorangan Wishnu Wardhana (WW) dan Tomi Ari Wibowo menggunakan kartu pelajar dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Temuan itu, menyusul verifikasi yang dilakukan KPU, sebagai tindak lanjut surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Temuan itu disampaikan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Mohammad Syamsuri. Menurutnya, dukungan dengan kartu pelajar dan SIM adalah tidak sah, sehingga dilakukan pencoretan. Namun, ia belum membeberkan jumlah dukungan tidak sah tersebut.

"Kami menjalankan surat rekomendasi dari Panwaslih tentang perintah verifikasi dukungan Wishnu Wardhana dan Tomi Ari Wibowo. Dan dalam verifikasi tersebut, KPU dan juga Panwaslih menemukan dukungan yang memakai kartu pelajar serta surat lainnya," ungkapnya, Selasa (30/6/2015).

Dijelaskan olehnya, dukungan untuk calon perseorangan yang sah sesuai PKPU diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pasport, dan juga surat keterangan dari Kepala Desa. Sedangkan kartu pelajar dan SIM tidak dibenarkan.

Proses verifikasi berkas dukungan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kediri. Dalam verifikasi hadir beberapa elemen diantaranya, Panwaslih dan kepolisian. KPU juga telah mengundang bakal calon.

"Saya rasa ini sudah sah dan karena beberapa elemen ada yaitu  panwaslih, kepolisian.  Apabila dari calon tidak datang, KPU sudah mengundangnya. Selain itu, waktu penghitungan dilakukan melebihi jam yang di dalam surat undangan kami yakni, pukul 09.00 WIB lebih," imbuhnya. [beritajatim]
pasangan bakal calon Bupati Kediri jalur perseorangan
Ir. H Wishnu Wardhana - Tomi Ari Wibowo
      Berita Nasional :