Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Lagi-lagi Polri memanggil wartawan. Kali ini dalam kasus pencemaran nama baik Nazaruddin terhadap Anas Urbaningrum. Kepolisian RI nampaknya tak mau belajar dari sejarah.

Polri harus hati-hati sebab pers adalah pilar keempat dalam demokrasi, dimana jika eksekutif, legislatif dan yudikatif berselingkuh atau menyeleweng, maka kontrol pers sangat krusial untuk membawa demokrasi ke jalan yang benar atau rasional. Pers bukan sekadar anjing penjaga, melainkan bisa pula berfungsi sebagai sang pencerah.
Jum'at, 26 Agustus 2011

Panggil Wartawan, Polri Ulangi Kekeliruan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam

Dalam kasus pemanggilan wartawan grup Tempo oleh polisi, hal itu menunjukkan ada kealpaan atau amnesia di tubuh polisi sendiri. Lantas, siapa pejabat Polri yang keliru bertindak dalam konteks ini? Ini jelas soal kredibilitas dan kapasitas sang pejabat polisi itu sendiri. Artinya, institusi Polri harus jeli, cermat dan korektif serta introspektif.

Polri mengakui telah memanggil dua orang wartawan dari harian Tempo, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Memang dari penyidik ada memanggil beberapa saksi di antaranya dari wartawan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Kamis (25/8/2011).

Namun kedua wartawan ini dikabarkan tidak memenuhi panggilan polisi, sehingga belum ada konfirmasi lebih lanjut.
"Jadi belum bisa dilakukan pemeriksaan belum bisa dilakukan," kata Anton.
Pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan sikap Polri yang melakukan pemanggilan atas tiga wartawan Koran Tempo terkait laporan Ketum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum untuk kasus Nazaruddin. Padahal polisi bisa mencari bukti lain tanpa melakukan pemanggilan pada wartawan.

Polri harus paham dan selalu ingat bahwa sesuai UU Pers, wartawan punya hak untuk menolak pemanggilan. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menegaskan bahwa wartawan berhak menolak memberikan keterangan kepada pihak kepolisian apabila terkait isi pemberitaan.

Sepenuhnya isi berita sudah menjadi tanggung jawab redaksi. “Karena soal isi berita tanggung jawab redaksi,” kata Bagir Manan belum lama ini. Bagir menjelaskan, wartawan saat dipanggil pun harus jelas statusnya apa.

Pemeriksaan seharusnya dilakukan kemarin, Tiga wartawan Koran Tempo itu dalam surat pemanggilan menjadi saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Anas Urbaningrum atas Nazaruddin. Salah satu yang dipanggil adalah redaktur Koran Tempo Sukma N Lopies. Sudah tepat bahwa Tempo memilih tidak datang.

AJI khawatir pemanggilan ini nantinya menjadi preseden, di mana setiap laporan pencemaran nama baik polisi memanggil wartawan. Seharusnya polisi bisa mencari alat bukti lain.

Pada Selasa 5 Juli Anas Urbaningrum melaporkan mantan bendahara umum PD Nazaruddin ke Mabes Polri. Nazaruddin melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM) dinilai telah menyebarknasionalan fitnah terkait Anas. Nazaruddin dituding mencemarkan nama baik Anas setelah dikaitkan dengan kasus Wisma Atlet. [mdr](nasional)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :