Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Blitar - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyebut Gunung Kelud (1.730 mdpl) posisinya masih "status quo" atau atau belum memiliki status hukum terkait konflik batas wilayah antara Kabupaten Kediri dengan Blitar.
Kamis, 13 Juni 2013

Pakde Karwo: Gunung Kelud Berstatus 'Status Quo'
"Semua sudah bertemu dan sudah ke lapangan dan untuk posisi dikembalikan ke 'status quo'," katanya saat meresmikan gedung baru kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar di Kecamatan Kanigoro, Rabu (12/06/2013).

Ia mengatakan, status tersebut nantinya dikembalikan lagi ke masyarakat, yang sesuai dengan pilihan mereka. Pemprov segera bertindak dengan keputusan status tersebut.

Gubernur juga mengatakan, di tempat itu hanya ada pembangunan prasasti yang masuk di wilayah Kabupaten Blitar, sementara untuk bangunan lain, misalnya, perbaikan infrastruktur masih masuk wilayah Kabupaten Kediri. Dan, untuk saat ini prasasti yang masuk di wilayah Kabupaten Blitar itu sudah dikembalikan dan sudah berada di wilayah Kabupaten Kediri.

"Hanya ada pembangunan prasasti itu saja dan sudah kembali ke posisi sebelumnya," ujar pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini.

Menyinggung dengan berbagai aktivitas di lokasi Gunung Kelud yang ada di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri itu serta retribusi yang masuk ke lokasi wisata, Gubernur mengatakan kondisi dikembalikan seperti suasana yang ada sebelumnya (sebelum pengajuan sengketa batas wilayah, hingga kasus ini diajukan ke PTUN oleh Pemkab Blitar).

Sengketa batas wilayah terjadi antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri. Salah satu pemicunya adalah pengakuan batas wilayah Gunung Kelud yang secara administratif masuk ke Kabupaten Kediri.

Gubernur juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/113/kpts.013/2012 yang menetapkan Gunung Kelud berada di bawah yuridiksi Kediri. Merasa tidak terima, Pemkab Blitar mengajukan gugatan pada 28 Februari 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Blitar sempat membuat jalur alternatif menuju lokasi Gunung Kelud tersebut dengan lewat kawasan hutan, tapi ujungnya tetap ke jalur di Kecamatan Ngancar. Sempat terjadi masalah dengan Perhutani, karena pembangunan jalan itu dinilai merusak kawasan hutan lindung.

Bahkan, rombongan Bupati Blitar yang hendak masuk ke kawasan wisata gunung yang pernah meletus secara "effusif" atau tertahan itu sempat dihadang, karena rombongan tidak membayar retribusi.

Kasus sengketa batas wilayah yang diajukan ke PTUN akhirnya tuntas, dengan keputusan hakim yang menolak gugatan yang diajukan Pemkab Blitar tersebut pada akhir Desember 2012 dan memutuskan jika Gunung Kelud berstatus quo atau belum memiliki status hukum terkait siapa pemiliknya. (tribunnews)
Gunung Kelud (TEMPO)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :