Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Tim Pengawas Century DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan. Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai syukuran rumah sekretariat Universitas Islam Indonesia di Jakarta, Minggu 7 Juli 2013.
Senin, 8 Juli 2013

Mahfud MD: DPR Bisa Panggil Paksa KPK Soal Kasus Century
"Pemanggilan itu harus diperkuat dengan alasan yang jelas. Agar opini yang berkembang tidak keliru. Kalau salah DPR nanti malah dikeroyok," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan tim pengawas Century di DPR RI dibangun atas peraturan yang jelas. Tim ini mempunyai kekuatan untuk memanggil dan meminta penjelasan dari KPK terkait upaya hukum kasus centuru yang tidak selesai selesai. Mahfud mengingatkan KPK sebagai institusi hukum harus menghormati dan merespon panggilan timwas DPR RI.

Sebelumnya, KPK telah sudah tiga kali tidak memenuhi undangan Timwas Century. Saat pertama KPK tidak bisa hadir dengan alasan banyak yang berada di luar kota. KPK juga tidak hadir pada pemanggilan kedua pada awal Juni dengan alasan tidak bisa memenuhi undangan Timwas yang berniat menggali keterangan tentang hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington DC, Amerika Serikat.

Terakhir pada tanggal 3 Juli lalu dimana KPK kembali tidak hadir dalam pemanggilan. Dalam surat dengan nomor B1637/01/07/2013 disebutkan, Ketua KPK tidak bisa memenuhi undangan Timwas Century karena pada waktu bersamaan juga harus menghadiri undangan pembekalan caleg DPR RI Tahap II yang merupakan undangan dari DPP PDI Perjuangan.

Mangkirnya KPK dari panggilan timwas Century berang. Para anggota DPR RI yang berada di timwas berencana memanggil paksa KPK untuk hadir pemanggilan berikutnya.


Fahri Hamzah Tuduh Pihak yang Terlibat Century Ada di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memenuhi undangan rapat dengan Tim Pengawas kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Rabu 3 Juli 2013.

Alasannya, Ketua KPK Abraham Samad sedang menjadi narasumber pada pembekalan caleg DPR yang merupakan undangan dari PDIP dan juga merupakan bagian tugas penting KPK untuk memperkuat integritas dan peran kelembagaan DPR RI.

Pemberitahuan ini sudah disampaikan ke Wakil Ketua DPR Sohibul Iman melalui surat dengan nomor: B1637-01-07-2013 yang dikirim oleh pimpinan KPK Zulkarnaen. Rupanya, ketidakhadiran KPK menimbulkan reaksi keras dari anggota timwas dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah.

Wakil Sekjen PKS itu curiga semua elemen yang terlibat dalam kasus Century, baik mantan pengacara, sahabat pengacara atau penasihat hukum kasus itu kini tengah bekerja di KPK. Tugasnya, kata Fahri, untuk mengaburkan kasus Century.

"Justru inti yang terlibat Century ada di dalamnya (KPK), mereka menunjukkan dominan dalam kasus ini," kata Fahri di Gedung DPR. Indikatornya, kata Fahri, bisa dilihat dari penggeledahan Bank Indonesia. Usai penggeledahan, yang banyak bicara adalah Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Bambang adalah mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kasus Century.

"Dia (Bambang) yang dominan bicara, BI kooperatif lah. Saya melihat penggeledahan itu dalam rangka menghilangkan rangka utama kasus ini," kata Fahri menuduh. Menurut dia, sejak empat tahun lalu kasus ini sudah terang benerang. Di mana semua bukti-bukti sudah ada. Misalnya, ada notulen yang jelas. "Bandingkan dengan kasus pertanian, tidak ada notulensi, tapi kasusnya bisa langsung ditetapkan tersangka," ujar dia.

Menurutnya, KPK jelas tidak kooperatif dengan timwas Century. Apalagi, alasannya, soal remeh temeh. "Ada yang seminar, hari ini pembekalan. DPR ini pengawasan riil, bagaimana menanyakan kasus yang sudah empat tahun. Kami akan bahas nanti, karena menurut saya KPK dikategorikan sebagai melecehkan lembaga ini (DPR)," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah menegaskan, dirinya tidak mungkin bisa mempengaruhi penyidik dalam penanganan kasus Century. Bambang menjelaskan, di KPK ada mekanisme untuk mengontrol proses penanganan perkara, yakni forum gelar perkara. Meski Pimpinan KPK sekalipun jika tidak mencermati dengan detil kasus yang tengah ditangani, juga tidak akan bisa mempengaruhi.

"Ada forum ekspos dalam KPK yang bisa mengontrol. Pimpinan jika tidak membaca dengan baik juga akan lewat," jelasnya.

Ketua KPK Abraham Samad juga memastikan kasus korupsi pemberian dana talangan Bank Century akan berujung ke meja hijau. Menurut Abraham, usai rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR, KPK telah mendapatkan data-data baru berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. (viva)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :