Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menyebut putusan MA mencerminkan bahwa dakwaan kepada Anas sangat kuat.
"Putusan ini menunjukan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK kepada Anas Urbaningrum adalah firm dan kuat. Kami apresiasi apa yang diputuskan oleh hakim di tingkat kasasi," kata Johan melalui pesan singkatnya, Senin, 8 Juni 2015.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengaku kecewa atas putusan MA yang memperberat vonis kliennya.
"Kecewa benar. Hukum itu tidak berjalan dengan sendirinya, jadi hukum sudah mengikuti kontekstual yang ada. Oleh sebab itu, saya mengatakan hukum sudah tidak bisa diharapkan untuk mencari kebenaran dan keadilan," ujar Adnan saat dihubungi wartawan.
Adnan membandingkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan vonis Anas menjadi 7 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara. Dia menilai putusan lebih ringan karena tidak dapat membuktikan Anas bersalah.
"Tapi MA malah memperberat. Ini contoh yang tidak mengacu kepada nilai-nilai hukum tetapi situasi kondisi yang ada. Secara hukum, ruhnya itu menegakan keadilan dan hati nurani," ujar dia.
Adnan mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Anas sebelum mengambil langkah hukum terkait putusan MA itu. "Saya bicarakan dulu dengan klien untuk langkah-langkah selanjutnya. Intinya, saya amat kecewa berat dengan putusan tersebut," katanya.
MA menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum. Bahkan, Majelis kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun. Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Anas juga diharuskan Anas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar.
Apabila uang pengganti dalam waktu sebulan tidak dilunasi, seluruh harta kekayaannya akan dilelang dan apabila masih belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun. Tidak hanya pidana penjara dan denda, Majelis juga mengabulkan permohonan Jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Majelis hakim yang memutus kasus kasasi Anas adalah Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.
Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (viva)