"Besok kami ke Mabes Polri. Intinya melaporkan pelangaran penyidik KPK," ujar Wasekjen DPP PKS, Fahri Hamzah, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu 12 Mei 2013.
Selain mengadukan ke Mabes Polri, PKS juga akan membawa persoalan ini ke Komisi Hukum DPR RI. Namun, ia belum memastikan kapan agenda pembahasan pelanggaran penyidik KPK ini.
"Harus buat jadwal dulu. Ini kan minggu pertama masa sidang," jelasnya.
Pada hari ini, bersamaan dengan rapat Majelis Syuro, tim penasehat hukum juga tengah konsolidasi menyusun laporan pengaduan ke Mabes Polri.
PKS beranggapan penyidik KPK telah melanggar SOP dan KUHAP dalam upaya penyitaan enam mobil milik Luthfi di Kantor DPP PKS beberapa hari lalu.
Menurut Fahri, sesuai SOP, seharusnya dalam penyitaan barang bukti, penyidik harus menunjukkan surat perintah dan tugas penyitaan. Tanpa surat itu menurutnya, penyitaan tidak dapat dilakukan.
"Aturan KUHAP dan SOP penyitaan harus berhadapan dengan pemilik. Datang dengan baik-baik lah, dan bawa surat saja. Bagaimana misalnya kalau yang datang itu KPK bodrek?," ujarnya.
Sesuai aturan KUHAP, Fahri menjelaskan, setelah penyidik menujukkan surat baru dapat barang bukti disita dengan bukti penandatanganan BAP.
Juru Bicara Komisi KPK, Johan Budi SP, mempersilakan PKS menempuh jalur tersebut. Pihaknya tetap akan melakukan penyitaan sejumlah mobil yang diduga terkait kasus Luthfi Hasan. "Silahkan saja, itu hak mereka. Kami tetap akan melakukan penyitaan terhadap mobil-mobil itu," kata Johan.
PKS: KPK Langgar SOP dan KUHAP
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa penyidik KPK telah melanggar aturan dalam upaya penyitaan enam mobil milik tersangka impor sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Hal itu disampaikan Fahri di Jakarta di kantor PKS, Minggu 12 Mei 2013.
"Sepuluh penyidik KPK jelas melanggar SOP dan KUHAP, mereka marah-marah, gertak sekuriti," ujar Fahri.
Sesuai dengan SOP, kata Fahri, dalam menyita barang bukti penyidik harus menunjukkan surat perintah dan tugas penyitaan. Tanpa surat itu penyitaan tidak dapat dilakukan.
"Aturan KUHAP dan SOP penyitaan harus berhadapan dengan pemilik. Datang dengan baik-baik lah, dan bawa surat saja. Bagaimana misalnya kalau yang datang itu KPK bodrek?," ujarnya. Setelah penyidik menujukkan surat, baru dapat barang bukti disita dengan bukti penandatanganan BAP.
PKS, katanya, tidak berupaya menghalangi penegakan hukum, asal jelas sesuai aturan. PKS tak pernah minta surat pengadilan terkait penyitaan mobil Luthfi. Pihaknya hanya meminta surat tugas dan perintah. "Surat pengadilan itu untuk kasus penggeledahan. Kami minta surat perintah dan tugas saja. Penegakan hukum itu harus tertulis," ujarnya.
Partai Keadilan Sejahtera mempersoalkan prosedur penyitaan enam mobil milik mantan Presiden PKS. Untuk itu, PKS siap melaporkan pelanggaran itu ke Mabes Polri. (VIVA)