Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiono mengatakan pemerintah memberikan remisi terhadap 55.286 narapidana. Dari jumlah tersebut, 3.578 orang narapidana mendapatkan remisi bebas, dan narapidana sisanya mendapatkan remisi potong masa hukuman.
"Pemberian remisi kepada ribuan narapidana tersebut selalu dilakukan pemerintah di saat HUT Kemerdekan RI. Tentu saja remisi diberikan dengan melihat persyaratan tertentu," kata Untung usai upacara di halaman kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Rabu (17/8/2011) pagi.
Dijelaskan Untung, narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari narapidana yang tersandung dalam beberapa kasus, seperti korupsi, kriminal dan narkotika.
Rencananya pemberian remisi akan dilakukan secara seremonial oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Lapas kelas II Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, pukul 13,00 WIB.
Napi Asal Cina Senang Dapat Remisi Bebas
Salah seorang napi wanita asal Cina Tan Ling (41) mendapatkan remisi umum HUT RI ke-66. Tan Ling mendapatkan potongan masa tahanan 4 bulan dan bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 2,6 tahun dari total vonis selama 3 tahun penjara.
"Senang bisa bebas setelah dapat remisi. Saya ingin pulang setelah hampir tiga tahun tidak pulang ke Cina," ujar Tan Ling (41) saat ditemui wartawan usai Upacara Pemberian Remisi Umum HUT RI ke-66 di LP Wanita Kelas II Bandung, Jalan Arcamanik Kota Bandung, Rabu (17/8/2011).
Tan Ling merupakan salah satu warga binaan LP Wanita Sukamiskin dalam dua tahun terakhir. Wanita asal negeri Tirai Bambu ini harus mendekam di balik sel setelah tepergok petugas menggunakan narkoba jenis Sabu di daerah Mangga Besar Jakarta.
"Saat itu saya cuma pake sedikit. Saya akan langsung pulang begitu keluar dari sini," tuturnya.
Selain Tan Ling (41), remisi umum HUT RI ke-66 diterima oleh warga binaan asal Cilacap Kusrini.
Kusrini tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan dan divonis hukuman 4 tahun penjara. Saat ini Kusrini bisa kembali menghirup udara bebas di hari kemerdekaan, setelah menjalani hukumannya selama 2,6 tahun.
"Saya ingin langsung pulang ke Cilacap. Dan akan memulai hidup baru dengan berbekal keterampilan yang saya terima di lapas," tegasnya. (INILAH)