Gugatan didaftakan oleh Khofifah sendiri. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Sekjen PKB Imam Nahrawi dan Ketua Fraksi PKB Marwan Djafar.
Khafifah mengatakan gugatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari mandat 6,5 juta masyarakat Jawa Timur. Suara tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan dengan benar, salah satunya melalui MK.
"Kan yang sudah di dalam hitungan ter real quick count KPUD. Jadi 6,5 juta itu mandat pemilih di Jatim yang sudah diamanatkan kepada pasangan Khofifah-Herman. Oleh karena itu harus bisa mempertanggungjawabkan mandat tersebut dan ruang konstitusional yang disiapkan oleh negara ini ya MK," kata Khofifah di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Di kesempatan yang sama kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan mengatakan alasan utama pengajuan gugatan tersebut adalah ditemukannya upaya kecurangan sitemik.Yaitu adanya penggunaan dana berupa hibah berjumlah Rp 4,1 triliun lebih yang digunakan pada saat kampanye dan itu dana hibah itu diberikan kepada masyarakat baik itu kelompok tertentu baik itu individu masyarakat pemilih oleh kandidat lain.
"Akibat hibah itu tentunya terjadi pengaruh terhadap pendapatan suara para pihak yang oleh kita kita sebut ini adalah doping. Ibarat olahraga ini ada doping. Kalau ada doping dalam satu pertandingan olahraga tentunya kalau orang itu menang sanksinya tentunya diskualifikasi, tidak ulang,” ujar Otto
Kedua tambah Otto pihaknya menemukan fakta di lapangan ternyata ada TPS pemilihnya lebih dari 100 persen. Misalnya di satu DPT itu pemilihnya ada 100 orang, maka pemilihnya sampai 120.
“Melihat ini, secara general tingkat partisipasi public kan sekitar 60 persen. Tapi kenyataannya di dalam TPS yang ada pemilihnya ada yang 70, 80, 100, bahkan lebih dari 100. Ini dari mana pemilih-pemilih ini,” kata Otto.
Soekarwo Tak Keberatan Khofifah Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK
Cagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa resmi mengajukan gugatan Pilkada Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi. Cagub Incumbent Sukarwo mengapresiasi langkah Khofifah.
"Saya kira kalau masalah ditempuh lewat jalur hukum, bagus," kata Sukarwo saat mengikuti acara pengarahan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Menurutnya langkah gugatan Khofifah ke MK tidak akan mengubah apa-apa. Alasannya para saksi Pilgub Jawa Timur tidak ada yang keberatan.
"Hanya datanya 71 ribu sekian tidak ada saksi yang keberatan," ucapnya. (detik)