Politisi Partai Golkar mengaku kaget dengan munculnya surat edaran Mendagri, yang meminta e-KTP tak boleh difotokopi dan distapler. Persoalannya, banyak sekali kebutuhan formulir sehari-hari yang memerlukan fotokopi e-KTP.
"Saya sendiri sudah berulang kali minta tolong istri saya fotokopi e-KTP saya," ujar Agun Padahal, dalam rapat-rapat antara Komisi II DPR, Mendagri dan jajarannya kerap menyampaikan, teknologi yang diadopsi adalah teknologi yang canggih, karena chip tersimpan aman di dalam e-KTP. "Menurut mereka, chip dalam e-KTP bisa merekam semua foto, sidik jari, dan sebagainya," jelas Agun.
Belakangan baru diketahui, bahwa chip tak boleh terkena fotokopi berulang kali, karena bisa mengakibatkan kerusakan. Meski demikian, Agun menampik jika terjadi akal-akalan dalam proses pengadaan e-KTP sejak awal. Ia menduga, Kemendagri kurang menguasai persoalan teknis yang menyangkut teknologi tinggi.
Harusnya sejak awal Kemendagri meminta bantuan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). "Saya masih percaya integritas Mendagri dan Dirjen Administrasi dan Kependudukan," ucap Agun.
Masalahnya, keteledoran teknis yang sangat fatal terlanjur terjadi dalam proses pengadaan. Risiko yang muncul adalah kemungkinan pembiayaan untuk pengadaan ulang, karena terlanjur banyak sekali e-KTP yang telah difotokopi berulang kali. Padahal, sejak semula e-KTP dimaksudkan berlaku seumur hidup
"Ini semua menjadi sia-sia, karena terpaksa harus diperbaharui lagi," tutur Agun. Agun belum bisa memastikan kapan Komisi II DPR memanggil Mendagri dan jajarannya. DPR baru mulai masuk aktif kembali pada 13 Mei. Kemungkinan, baru pada 14 Mei, rapat internal Komisi II bisa dilakukan. "Mudah-mudahan pada 14 Mei sudah dapat kepastian kapan kami bisa memanggil Mendagri," ujar Agun.
Komisi II Kecewa e-KTP Tidak Bisa Difotokopi
Ketua Komisi II Agun Gunanjar kecewa dengan imbauan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait e-KTP. Gamawan menghimbau masyarakat diminta jangan merusak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), seperti distapler, laminating, atau difotokopi, yang mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak.
"Harus dimintai keterangan, diberikan penjelasan kenapa tidak disosialisasikan, tidak diberitahukan karena KTP sebagai indetitas diri sesungguhnya menjadi landasan kebenaran menjadi warga negara," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Agun mengaku kaget ketika Kemendagri menyampaikan edaran yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk tidak memfotokopi dan staples. "Ini diluar bayangan kami keseharian. Kenapa chip yang dipilih, yang dulu disampaikan lebih baik," ujarnya.
Agun mengatakan pihaknya telah membayangkan kartu identitas tersebut sangat canggih. Politisi Golkar itu meyakini e-KTP tidak berdampak pada data pemilih. Namun, menjadi masalah jika kondisi KTP akan rusak jika difotokopi. Padahal, kata Agun, Komisi II berharap KTP itu bisa dipergunakan untuk dengan masa waktu yang panjang. "Saya sudah sering fotokopi, untuk urusan caleg, dan urusan lainnya. Makannya dampaknya sebenarnya apa kok enggak boleh fotokopi," kata Agun.
Ketika ditanyakan apakah hal itu terkait dengan anggaran, Agun masih yakin Kemendagri tidak melakukan penyimpangan. "Hanya yang jadi persoalan dalam sisi perencanaan secara teknikal terdekteksi sampai sejauh ini. Dari awal ada penanganan proyek ini, bahkan di awal-awal kisruh agar diaudit sistemnya oleh BPK dan KPK. Ada yang luput, apa karena faktor keterbatasan kemendagri soal teknis," tutur Agun.
Agun mengatakan pihaknya akan memanggil Mendagri Gamawan Fauzi usai reses untuk dimintai keterangan soal imbauan tersebut. "Itu aneh, kok KTP enggak boleh difotocopy. Kita akan memanggil Mendagri untuk melakukan klarifikasi, sebenarnya kenapa kok nggak boleh di fotokopi," tukasnya.
Sebelumnya, masyarakat diminta jangan merusak kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), seperti distapler, laminating, atau difotokopi, yang mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak. "Jangan terlalu sering-sering memfotokopi e-KTP, nanti bisa rusak. Selain itu, jangan dihekter (dijegrek) atau jangan diperlakukan seperti KTP lama," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di kompleks Istana Negara, Senin (6/5/2013).
Sebelumnya, dalam surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Sebagai penggantinya, dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Lengkap warga yang bersangkutan.
"Bila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut. (berbagai sumber)