"Jumlahnya cukup banyak yakni 150 produk makanan tidak layak konsumsi dan secara kuantitas hasil razia tim gabungan tahun ini lebih banyak dibandingkan temuan tahun lalu," tuturnya.
Menurut dia, makanan yang tidak layak konsumsi tersebut meliputi produk makanan yang kedaluwarsa, kemasan produk makanan sudah rusak, tanpa label, tanpa nomor izin, dan tidak ada masa kedaluwarsa yang tercatat dalam produk makanan.
"Petugas juga menemukan penyalahgunaan obat kimia dicampur dengan ramuan tradisional yang dijual di sejumlah toko jamu tradisional di Kabupaten Lumajang," paparnya.
Ia menjelaskan operasi pengawasan makanan, minuman dan obat tersebut dilakukan di beberapa titik kota dan wilayah kecamatan yang diambil sampel secara acak.
"Makanan dan obat yang tidak layak konsumsi paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Randuagung, sehingga seluruh produk makanan dan obat yang tidak layak konsumsi disita polisi," tuturnya.
Untuk memberikan efek jera, lanjut dia, tim gabungan sudah memberikan peringatan kepada pemilik toko yang menjual produk makanan dan obat yang tidak layak konsumsi tersebut.
"Produk makanan yang tidak layak konsumsi langsung disita oleh petugas dan pihak Dinkes akan mengecek ulang ke sejumlah toko tersebut, apakah mereka masih menjual produk makanan tidak layak konsumsi atau sudah jera," katanya menjelaskan.
Buntaran mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih makanan, minuman dan obat di pasaran, sehingga tidak membahayakan bagi kesehatan diri sendiri.
"Yang harus diperhatikan saat belanja adalah melihat bahan produk yang digunakan, masa kedaluwarsa, kemasan produk makanan, dan selalu mengecek label dalam kemasan. Masyarakat harus tetap waspada," katanya menambahkan. (antarajatim)