Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Bojonegoro - Empat terdakwa kasus joki napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP), batal dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jatim, Kamis (19/5) siang. Pasalnya, tim jaksa penuntut belum siap menyusun tuntutan terhadap keempat terdakwa.
Atas tertundanya penuntutan ini, majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa kecewa. Mereka menilai jaksa tidak serius dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi, penundaan terjadi untuk yang kedua kalinya.
Jum'at, 20 Mei 2011
Tuntutan Kasus Joki Napi Tertunda Lagi
Keempat terdakwa itu di antaranya Widodo Priyono, mantan staf kejaksaan pengawal napi; Atmari, mantan Kepala Sub Seksi Registrasi LP Bojonegoro; Hasnomo, pengacara; dan Feri David Yolanda alias Angga perantara Kasiyem.
Dalam sidang itu, bertindak sebagai hakim ketua Nyoman Wiguna. Sedangkan, tim jaksa penuntut di antaranya Sateno, Nur Aini Prihatin, Budi Endah Soerjani, Ali Munip, dan Hanibal Rio. Mulanya, majelis hakim memanggil terdakwa Widodo Priyono dengan jaksa penuntut Sateno.
Selanjutnya, hakim ketua Nyoman Wiguna memanggil terdakwa Feri David Yolanda serta jaksa penuntut Nur Aini Prihatin. Penundaan serupa, juga terjadi pada dua terdakwa lainnya, yakni terdakwa Atmari dan Hasnomo. (YK/OL-8)(micom)
Sidang Kasus 'Joki' Napi di Pengadilan Negeri Bojonegoro