Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto menang melawan Garuda Indonesia. Pengadilan memerintahkan Garuda membayar Rp12,51 miliar.

"Tergugat membayar Rp12,51 miliar. Menghukum dan memerintah tergugat untuk meminta maaf," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Mei 2011.
Rabu, 25 Mei 2011
Tommy Soeharto Menang Lawan Garuda
Menurut Tahsin, Majalah Garuda harus memuat permohonan maaf selama tiga bulan berturut-turut dalam ukuran minimal satu halaman ukuran penuh, sejak hukuman itu berlaku tetap. "Tergugat telah perbuatan melawan hukum," kata Tahsin.

Gugatan ini diajukan atas tulisan berjudul 'A Destination to Enjoy Bali'. Artikel itu dimuat dalam Majalah Garuda edisi Desember 2009. Dalam artikel tersebut memuat tulisan tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali.

Dalam tulisan itu terdapat sebuah catatan kecil "Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan."

Tommy menggugat Garuda dengan menggunakan nama PT Bali Pecatu. Perusahaan ini melayangkan gugatan materiil sebesar Rp1,6 miliar dan gugatan immateril Rp25 miliar. "Mengabulkan gugatan materil Rp13,7 juta dan immateril Rp12,5 miliar," kata Hakim.

Sementara, pengacara Garuda, Eri Hertiawan, mengatakan akan berkonsultasi dulu dengan manajemen Garuda atas putusan ini. Apakah akan mengajukan banding atau tidak belum bisa diputuskan sekarang.

"Kalau dilihat di pertimbangan hakim, ada fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Penerjemah orang asing tidak dipertimbangkan," kata Eri usah sidang putusan. (np)(VIVAnews)
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :