"Kantor ini kami segel hingga ada penyelesaian soal Pj kepala desa. Semoga saja tidak berlarut-larut, sehingga pelayanan masyarakat tidak akan lama terganggunya. Terpenting, warga menghendaki supaya Pj kepala desa berdomisili disini. Karena tugasnya 24 jam," terang Irfan.
Sebelumnya dalam musyawarah warga dengan BPD yang diikuti Muspika Kecamatan Secang 13 Juni lalu, secara aklamasi menyepakati bahwa Supramono atau yang biasa dipanggil Mbah Mono (60), sebagai Pj kepala desa. Alasannya, selain tokoh masyarakat, Supramono juga pernah menjabat sebagai kepala desa beberapa tahun lalu.
"Semua warga sepakat terhadap keputusan pengangkatan Mbah Mono. Tidak ada usulan lain," tambah Irfan. Namun secara sepihak, Camat Secang memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pj atas nama Gunawan yang juga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Secang.
"Keputusan itu sepihak. Kami tidak pernah diajak musyawarah. Padahal sebelumnya, warga menghendaki Mbah Mono (Supramono) sebagai Pj Kades," lanjut Irfan.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Magelang, Suharno mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga ke PemKab Magelang. Menurutnya, kebijakan penunjukan Pj Kades secara sepihak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"Secepatnya akan kita agendakan rapat dengan pimpinan DPRD. Termasuk mengundang SKPD terkait," katanya.
Secara terpisah, Kabag Tata Pemerintahan, Ary Widi Nugroho mengatakan, bahwa usulan Pj kades menjadi wewenang camat. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 52 Nomor 12 Tahun 2006.
"Adapun figur yang diusulkan menjadi Pj Kades, diambil dari unsur PNS kecamatan, perangkat desa, atau tokoh masyarakat yang dipandang mampu. Pengangkatan Pj Kades harus atas persetujuan bupati yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK)," terangnya. (hm/herlit)