Menurut tim Mas Abu, tindakan pemberedelan alat peraga yang dilakukan Panwaslu dan Satpol PP telah melebihi kewenangan.
"Bagaimana aturan yang jelas mengenai pemasangan alat peraga ini. Gambar paslon kami di kantor sekretariat juga digantol (diturunkan, red)," tanya Abdul Bagi di Hotel Lotus Garden Kediri, Minggu (21/7/2013) malam.
Asisten Walikota Kediri Budi Siswantoro dalam kesempatannya menjawab, kewenangan melakukan penertiban berada di tangan Panwaslu. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri akan melakukan pendekatan terhadap Satpol PP untuk memberikan masukan ihwal tindakan berikutnya, agar jelas kewenangan antara Satpol dan Panwaslu.
Anton, anggota tim pemenangan Mas Abu merasa, penjelasan dari Pemkot Kediri tidak jelas dan ngelantur (tindak sesuai dengan pertanyaan). Sehingga pria tambun berambut cepak itu berdiri untuk ikut berbicara lantang. "Saya saja yang ada didekat tidak jelas, apalagi yang lainnya," tegas Anton.
Hujatan kedua berasal dari tim pemenangan paslon PDI Perjuangan Bambang Harianto-Hartono (BaHar). Umamul Khoir dalam kesempatannya, meminta pihak terkait baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwaslu dan Satpol PP memberikan argumentasi atas tindakan penertiban alat peraga kampanye.
"Spanduk, baliho dan stiker sosialisasi yang bersifat pengenalan dan sosialisasi foto, nomor urut tidak memenuhi unsur kumulatif pada definisi kampanye dan tidak bisa tergolong sebagai kampanye yang dimaksudkan dalam Peraturan KPU Nomor 69/2009 jo Peraturan KPU Nomor 14/2010," tegas Umamul Khoir.
Mantan Ketua KPU Kota Kediri menambahkan, definisi kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 69/2009 jo Peraturan KPU Nomor 14/2010 pasal 5 ayat (3) harus memenuhi ketiga unsur yang bersifat kumulatif, atau dapat diartikan harus memenuhi semua unsur secara bersama-sama, yaitu Dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon, Meyakinkan pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi dan program secara tertulis dan atau lisan; serta, Alat peraga atau atribut pasangan calon.
"Panwaslu melempar tanggung jawab ke Satpol PP. Satpol PP juga demikian, melempar tanggung jawab ke Panwaslu. Bagaimana ini?. Harus ada penjelasan jelas, ada argumentasi yang logis. Jangan sampai merugikan calon lain. Gambar paslon diturunkan, sementara calon tertentu dibiarkan dan dilestarikan," tegas Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Kediri.
Anggota Panwaslu Kota Kediri Masyur mengatakan, sesuai undang-undang, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk merekomendasi alat peraga yang harus diturunkan. Sedangkan eksekutor adalah Satpol PP. Namun demikian, untuk membantu kinerja korp penegak peraturan daerah (perda), Panwaslu berharap Satpol berkoordinasi dengan seluruh PPL.
"Karena tidak bisa mengekskusi sendiri, sebab UU sekarang hanya merekom, ada titik-titik penting saja. Sedangkan eksekutornya ada di Satpol PP," ucap Mansyur yang hanya datang seorang diri tanpa Ketua Panwaslu Dian Novia Saka.
Diakui Mansur, penertiban alat peraga belum maksimal, karena kelemahan koordinasi. Banyak alat peraga yang belum diturunkan, sehingga masih mentereng di hampir sejumlah tempat.
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro berharap, seluruh persoalan berkaitan dengan Pilwali Kediri supaya segera diselesaikan. Kapolres memberi saran agar ada pertemuan lebih lanjut membahas masalah-masalah yang belum clear.
Rapat sosialisasi pelaksanaan kampanye sendiri dihadiri seluruh anggota komisioner KPU Kota Kediri, seluruh tim pemenangan tujuh paslon, dan musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kota Kediri. Di dalam rapat disepakati pembagian jadwal kampanye dan tempat-tempat yang telah dipetakan. [beritajatim]