"Terus terang kami kecewa. Di dalam surat pernyataan itu tidak ada poin yang menekan. Karena hari ini gagal, kita akan kembali melakukan aksi yang sama dengan kekuatan massa yang jauh lebih besar," ujar Doni Setia, usai aksi, Kamis (18/8/2011) siang.
Aksi unjuk rasa sendiri berlangsung di depan Mapolres Kediri Kota. Selain berorasi, massa yang juga membentangkan spanduk dukungan kepolisian agar segera menuntaskan skandal kasus PTT illegal yang melibatkan delapan orang anggota DPRD Kota Kediri itu serta tidak ketakutan.
Ada tiga pernyataan sikap yang dilontarkan mahasiswa ke hadapan puluhan polisi yang berjaga di depan Polres Kediri Kota. Diantaranya, mendesak kepolisian mengungkap serta menyelidiki kasus-kasus korupsi dunia pendidikan di Kota Kediri sampai tuntas, jelas, jujur, transparan, adil dan tak pandang bulu.
Keduanya, Kapolres Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga dan Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baidhawi untuk tidak takut dan tetap konsisten serta tegas dalam mengungkap segala kasus di Kota Kediri, salah satunya drop-dropan PPT Kota Kediri tahun 2009. Kepolisian dan kejaksaan harus terbuka dan transparan memberikan informasi kepada rakyat mengenai perkembangan penyidikan.
Namun, karena Kapolres Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga sedang berada di Polda Jawa Timur, mahasiswa ditemui Kabag Ops Kompol Sudarto dan Kasat Reskrim AKP Didit Prihantoro.
"Proses penyelesaian kasus ada mekanismenya. Kedua adalah fakta integritas. Mahasiswa bisa mengajukan surat resmi terkait proses penyidikan. Nanti akan kita jawab. Kemudian tidak ada undang-undang yang menyebutkan bawah dalam proses penyidikan, kepolisian harus menandatangani surat pernyataan dari mahasiswa," ungkap AKP Didit Prihantoro.
Masih kata Didit, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini tengah memeriksa tiga orang Anggota DPRD. Mereka, Anggota Komisi B Sriana, Ni Made S, dan Ardian Sayugo, anggota Komisi A.
"Materi pemeriksaan yang kita berikan kepada mereka terbagi menjadi dua. Minggu ini masuk dalam standar satu mengenai, tidak adanya perwali, tetapi rekrutmen PTT tetap dilakukan, serta sejauh mana kewenangan DPRD dalam melakukan kontrol terhadap penganggaran untuk menggaji PTT itu," ujar Didit.
Pemeriksaan lanjutan, imbuh Didit masuk dalam standar dua. Materi yang akan kita berita sudah mengarah kepada orang-orang yang terlibat didalam proses perekrutan PTT gelap itu. Didit mematok target kasus itu bakal selesai dalam tahun ini.
Sebagaimana diberitakan sebelum, diam-diam Polres Kediri Kota sudah memeriksa Ketua DPRD Wara Reni S Pramana dan wakilnya Solahudin Fatkhuraahman. Mereka diperiksa di gedung DPRD Jalan Mayor Bismo Kota Kediri. Sementara Nurudin Hasan, wakil lainnya sampai sekarang belum diperiksa.
Namun, Didit membantah sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua unsur pimpinan DPRD tersebut. Mereka belum dimintai keterangan karena terbentur masalah kesibukan dan waktu. Didit juga tetap konsisten apabila pemeriksaan kedelapan Anggota DPRD selesai, pihaknya akan langsung menetapkan Edy Purnomo, asisten Walikota Kediri sebagai tersangka. [nng/kun] (beritajatim)