Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
majalahbuser.com - Kediri, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakkat, dan KASI Kesra Kecamatan Se- Kabupaten Kediri pada hari Senin, 25 Pebruari 2013 Bertempat di Gedung Bagawanta Bhari mendapatkan Penyuluhan dari Pemkab Kediri.
Materi Penyuluhan Adalah : Peraturan Perunndang- Undangan yang berkaitan dengan organisasi Kemasyarakatan yakni :
26 Februari 2013
Penyuluhan Pemendagri Bagi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Kediri
Pemendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. Pemendagri No. 33 Tahun 2012 Tentang pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pemendagri No. 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah.
Bupati Kediri dr, Hj. Haryanti Sutrisno saat membuka acara menyampaikan bahwa di kabupaten Kediri ini banyak sekali organisasi kemasyarakatan, namun belum semuanya mendaftarkan diri dan memiliki surat keterangan terdaftar di Pemkab Kediri.
Berkaitan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri hendaknya semua organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Kediri dapat mendaftarkan diri sehingga ketika menjalin kerjasama kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten tidak terkendala dengan hal-hal yang bersifat administrative.
Narasumber dari Bakesbang Provinsi Jawa Timur, Untung Sugianto saat menguraikan ketiga materi peraturan menteri dalam negeri tersebut memberikan penekanan perihal jenis bantuan yang diprioritaskan adalah bantuan yang bersifat umum. Misalnya lembaga keagamaan, lembaga sosial, pendidikan, kesehatan, Walaupun sudah terjadi dalam perubahan peraturan itu, tapi harus dianggarkan secara jelas dan ditindaklanjuti melalui surat keputusan bupati.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2012. Dapat meminimalisir oknom- oknom yang mengatasnamakan ormas dan ormas yang SKT nya sudah lewat harus melakukan perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri yang baru.
Sementara itu kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Kediri, Drs, H. Mujahid, MM menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kediri 2011-2015 khususnya misi ke-5 : membangun kehidupan masyarakat yang tertata,taat hokum dan peratuaran perundang-undangan, saling menghargai satu sama lain sebagai dasar pemahaman atas hak asasi manusia, gotong royong dan toleran dalam rangka menciptakan suasana aman, tertib dan damai di Masyarakat. (ADV)
Peserta Penyuluhan Pemendagri Bagi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Kediri