Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Berhembusnya kabar seolah-olah Kabupaten Kediri merevisi sepihak peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) 2003 dan Kabupaten Kediri juga mengajukan bukti baru ke tim fasilitasi sengketa Kelud sebagai peta buatan sendiri, adalah sebuah pemutarbalikan fakta perundingan.

Demikian disampaikan Plt Kabag Humas dan Protokol Pemkab Kediri, Edhi Purwanto, SH., melalui telepon, Sabtu pagi (14/5), dari kediamannya.
14/05/2011
Pemutarbalikan Fakta Perundingan Tentang RBI
Pernyataan Edhi Purwanto ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah Kabupaten Kediri telah bertindak arogan dalam perundingan penegasan batas daerah dengan Kabupaten Blitar yang telah difasilitasi Pemprov Jatim. Justru sebaliknya, menurut Edhi, Kabupaten Kediri sangat menghormati Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah dimana Pemprov Jatim sebagai fasilitator penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota.

Diungkapkan Plt Kabag Humas dan Protokol Pemkab Kediri Edhi Purwanto, dalam perundingan tanggal 29-30 Maret 2011 di Hotel Jayakarta Jakarta telah disepakati oleh pihak terkait bahwa yang dijadikan acuan sebagai peta dasar adalah peta RBI, dengan catatan bahwa garis batas yang berada di daerah yang menjadi sengketa yaitu Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dianggap tidak ada.

Kemudian dalam perundingan tanggal 14 April 2011 di Ruang Blambangan Kantor Pemprov Jatim, disepakati bahwa antara lain para pihak saling tukar data agar masing-masing mempunyai akes data yang sama (equal acces). Para pihak pada rapat yang akan menugaskan tim teknis untuk melakukan kajian yang akan dipaparkan dengan peta digital pada rapat berikutnya, yaitu tanggal 10 Mei 2011 di Ruang Blambangan Pemprov Jatim.

Pada rapat perundingan tanggal 10 Mei 2011, lanjut Edhi Purwanto, dilanjutkan dengan paparan garis batas wilayah versi masing-masing pihak dengan menggunakan peta digital. Agenda utama rapat adalah penyampaian kajian garis batas pada peta digital. Pada kesempatan tersebut, Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kediri menyampaikan paparan kajian garis batas wilayah sesuai data-data yang ada di Kabupaten Kediri baik secara de facto maupun de jure.

“Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kediri menyampaikan paparan garis batas wilayah sesuai keadaan yang sebenarnya baik de jure dan de facto dalam rapat perundingan tersebut. Jika ternyata diplintir dengan mengatakan bahwa kami mengajukan bukti baru dengan peta buatan sendiri, maka ini sebuah pemutarbalikan fakta. Marilah kita berikan informasi yang benar kepada rakyat,” tambah Edhi keheranan.

Terkait dengan penggunaan peta RBI 2001, peta Topdam, dan peta Perhutani untuk menentukan batas wilayah, sekali lagi Edhi menyatakan bahwa menurut Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakorsutanal) ketiga peta tersebut tidak bisa digunakan untuk menentukan batas daerah karena ketiganya “bukan referensi resmi” untuk menentukan batas daerah dan memiliki peruntukan yang berbeda-beda. Untuk kepentingan pembangunan Indonesia, digunakan peta Bakosurtanal. Untuk kepentingan militer digunakan peta Topdam. Untuk menata kawasan hutan digunakan Peta Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mendefinitifkan batas daerah adalah Menteri Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Menyinggung tentang adanya peristiwa penghadangan rombongan Bupati Blitar oleh petugas di portal pintu masuk kawasan wisata gunung Kelut di Margomulyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, Plt Kabag Humas Edhi Purwanto mengatakan bahwa pemakaian kata “penghadangan” adalah kurang tepat. Dirinya menyatakan kalau yang dilakukan petugas pemungut karcis masuk wisata gunung Kelud adalah sudah benar dan sesuai dengan prosedur dimana bagi pengunjung atau wisatawan yang masuk maka petugas akan menanyakan karcis masuk kepada yang bersangkutan. Dasar hukum penarikan karcis adalah Perda Nomor 5 Tahun 2007. Pemkab Kediri, terang Edhi, belum pernah menerima pemberitahuan resmi tentang adanya kunjungan rombongan Bupati Blitar tersebut ke kawasan wisata Kelud.

“Kalau kedatangan rombongan itu sebagai pejabat tentunya akan memberitahukan secara resmi kepada Pemkab Kediri terlebih dahulu dan kami akan menerima kedatangan rombongan tersebut sesuai protokoler sebagaimana pemerimaan tamu-tamu daerah lainnya. Tapi kalau kedatangannya sebagai pengunjung atau wisatawan maka petugas pasti akan menanyakan karcis masuknya,” terang Plt Kabag Humas dan Protokol Edhi Purwanto. (ed/adv).
Kawasan Wisata Gunung Kelud

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :