Acara tersebut dihadiri 80 perwakilan dari PKK tiap Kelurahan di Kota Kediri, pelaku usaha yang ada di Kota Kediri, serta tim pengawasan barang dan jasa.
Lebih lanjut, Kasenan menuturkan bahan makanan yang beredar dipasaran haruslah produk yang sesuai dengan tanggal kadaluarsa dan juga dengan jumlah muatan yang sesuai pula.
“Kalau tiga kilo ya harus tiga kilo. Tidak boleh dikurang-kurangi. Kalau sudah kadaluarsa tarik dari pasaran. Jangan tetep dijual,” tegasnya seraya meminta kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Kediri untuk terus mengedepankan kejujuran dalam berdagang. “Mau berkah usahanya, harus jujur dan ikuti aturannya,” sambungnya lagi.
Kasenan menambahkan dewasa ini semakin maraknya pelaku usaha yang memanipulasi bahan makanan sehimgga sangat membahayakan konsumen.
“ Seperti contohnya belakangan ini, marak beras sintetis. Bahan Sintetis ini jelas sangat berbahaya bagi kesehatan .Untuk itu, kita sebagai konsumen haru lebih selektif dalam memilih makanan yang halal dan higienis,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Kediri akan terus intens melakukan pengawasan serta penyisiran sehingga ruang gerak para pedagang atau produsen nakal akan semakin sempit sehingga kemungkinan makanan yang tak layak edar akan semakin minim bahkan tidak ada sama sekali melalui pengawasan dari SKPD terkait serta BPOM. Oleh karena itu, Kasenan meminta SKPD terkait untuk terus melakukan pemantauan ke lapangan.
“Kita akan tindak tegas para pedagang nakal jika masih melanggar aturan,” terangnya.
Kasenan berharap dengan adanya sosialisasi yang digelar ini diharapkan para pelaku usaha akan semakin paham dan patuh kepada aturan dalam mengedarkan barang dagangannya apalagi dalam sosialisasi ini turut dihadirkan pula narasumber dari BPOM Surabaya. “Silahkan gali sebanyak-banyaknya informasi dan terapkan dengan baik dalam dunia usaha,” paparnya.
Sementara itu, Bambang Priambodo, SH, MM selaku panitia penyelenggara dari Bagian Administrasi Perekonomian menyampaikan sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun dilaksanakannya sosialisasi ini sebagai upaya pembinaan, pemahaman sehingga pengetahuan serta kesadaran dalam hal pengedaran barang dan jasa akan semakin meningkat dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha. (adv)