Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya - NA (15), anak baru gede (ABG) yang ditangkap Polrestabes Surabaya tersangkut kasus trafficking anak di bawah umur. NA yang masih duduk di bangku sekolah kelas 3 SMP ini berperan sebagai mucikari sekaligus yang melayani pembeli.

Tersangka NA sebagai mucikari menawarkan anak buahnya sebanyak tiga orang yang juga masih di bawah umur.
Minggu, 09 Juni 2013

Cari Pelanggan Pakai BBM
Masih SMP Jadi Mucikari dengan 3 Anak Buah
Ketiganya berinisial DA dan BL, pelajar kelas 2 SMP, dan NR yang duduk di kelas 1 SMA. Ketiganya ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif masing-masing Rp 750.000 per sekali booking.

Dari tarif tersebut, NA mendapat tips booking sebesar Rp 250.000 setiap kali melakukan transaksi anak buahnya dengan pria hidung belang. Selebihnya uang sisa yaitu Rp 500.000 diberikan masing-masing untuk upah anak buahnya.

Polrestabes Surabaya mendapat kabar ada mucikari yang masih di bawah umur. Kemudian tim penyidik langsung mencari dan dapatkan kode pin BBM NA, sang mucikari tersebut. Seketika itu langsung di-invite dan melakukan chatting lewat BBM.

"Setelah pin kita diterima, mereka minta ketemuan dulu di salah satu mal Surabaya. Ketika mereka yakin mereka minta uang, baru diajak transaksi," ujar IPTU Teguh Setiawan, Kasubnit Vice Control, Jatanum, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (9/6/2013).

Modus mereka dari pertemanan, kepada siapa saja teman mereka yang sedang membutuhkan uang dan mau diajak bergabung. Latar belakang ekonomi dan karena faktor sudah tidak perawan semua, diperkirakan sudah pernah berhubungan dengan pacar mereka sebelumnya.

Ketiga korban ditawarkan lewat BBM. NA selaku mucikari menentukan transaksi kepada siapa saja calon pemakainya. Seketika NA mengirimkan satu per satu foto anak buahnya yang akan dibooking pria hidung belang.

Mereka sudah dianggap sangat berpengalaman. Terbukti, melalui daftar hasil chatting lewat BBM pelaku dengan pembeli sangat mahir. Kegiatan trafficking ini sudah berjalan selama 6 bulan.

Prosesnya, pria hidung belang sudah yakin lalu diajak ketemuan di mal. Ketika mucikari sudah merasa yakin, transaksi uang diminta di depan. Dan mucikari siap menyediakan setiap kamar diisi dua orang anak buah.

Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.000.000, satu unit handphone merk Blackberry type Gemini warna putih dengan nomor pin 2A2A3959, satu unit handphone merk SPC warna hitam, satu unit lembar bill hotel tanggal 8 Juni 2013. Waktu kejadian penangkapan pada hari Sabtu sekitar pukul 17.00 WIB di satu hotel di Surabaya.

Tindak pidana perdagangan perempuan di bawah umur, sesuai pasal 83 dan atau 88 UU RI No.2r3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 Jo 17 UU RI No.27 tahun 2007 tentang PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Humas Polrestabes Surabaya, Suparti menerangkan, terkait penanganan Polrestabes, NA ini nanti tetep diproses lanjut ke penggadilan, selama belum ada keputusan tersangka wajib lapor. Pria hidung belang saat terjadi pertemuan sempat ditangkap di TKP, tapi belum melakukan transaksi dengan tersangka dan korban. Ia adalah pria berinisial EF, pekerja swasta warga Mojokerto yang bekerja di Surabaya yang kini masuk dalam penyelidikan. [beritajatim]
      Berita Nasional :

barang bukti berupa uang tunai dan Blackberry
      Berita Daerah  :