Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Yulianis, anak buah Muhammad Nazaruddin tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, menyatakan bosnya itu memperoleh uang tunai sekitar Rp 30 miliar perhari dari bisnisnya. Duit itu merupakan keuntungan dari 35 perusahaan yang dipimpin bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Kamis, 08 September 2011

Kata Yulianis, Tiap Hari Nazar Terima Duit Rp 30 Miliar
"Uang itu dari perusahaan yang tiap sore datang ke kantor Nazar," kata Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, usai memeriksa Yulianis di gedung KPK, Selasa, 6 September 2011. "Istilah mereka, uang dipakai main bola karena dibundel berbentuk bulat."

Komite Etik mengusut dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam penanganan kasus Nazaruddin. Nazar yang sempat menjadi buron mengaku pernah bertemu pimpinan KPK untuk membicarakan penanganan kasus di lembaga tersebut.

Komite Etik telah memeriksa sejumlah pejabat KPK, seperti Wakil Ketua KPK M. Jasin, juru bicara KPK Johan Budi SP, Deputi Penindakan Ade Raharja, serta Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Sedangkan Yulianis adalah Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, kelompok perusahaan yang dimiliki Nazaruddin. Ia pernah menuding pimpinan KPK menerima duit dari anak buahnya tersebut.

Yulianis, kata Abdullah, mengatakan uang tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Namun Yulianis tak menyebut siapa mereka. "Dia tidak ingat, apalagi Nazar pakai kode inisial ketika mengeluarkan duit," ucap dia.

Dalam pemeriksaan Komite Etik, Yulianis menerangkan bosnya itu memiliki 15 perusahaan yang didirikan langsung untuk mengikuti tender-tender proyek pemerintah. Terdapat pula 20 perusahaan yang dipinjam untuk menjaring proyek yang tidak dimenangkan oleh perusahaannya.

Yulianis pun mengakui bosnya itu cukup berhati-hati dalam mengelola bisnisnya. Bahkan, dalam rapat-rapat internal perusahaan, peserta rapat dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun. "Dia itu teknokrat di dunia maya," ucap Abdullah sembari tersenyum. "Tidak ada kebijakan lembaga seperti itu di negeri ini, kecuali perusahaan Nazar." 
(TEMPO Interaktif)
Yulianis, saat bersaksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlit dengan terdakwa El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (10/8)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :