Kemudian, Rp 1,824 miliar dari sektor transportasi. Lalu, sektor gedung, perumahan, dan ruko Rp 1 miliar, serta sektor jasa hiburan atau rekreasi Rp 1,666 miliar.
Ada pula bidang perhotelan dan penginapan Rp 780 juta, bidang kesehatan Rp 500 juta, bidang perindustrian Rp 200 juta, dan bidang lain-lain di antaranya untuk perbankan, asuransi, pendidikan, dan jasa lainnya total Rp 112,474 miliar. “investasi tahun ini memang cukup bergairah,” kata Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri Triyono kutut.
Data investasi yang masuk ke Kota Kediri itu didapat dari jumlah izin yang masuk ke BPM mulai Januari hingga Maret lalu. Dalam setiap pengajuan izin, pemohon harus menyertakan jumlah modal yang diinvestasikan. Sehingga bisa terlihat jelas jumlah yang masuk ke Kota Kediri.
Total investasi senilai Rp 213,026 miliar, menurut Kutut, terdiri atas 147 unit usaha dari berbagai bidang. “Investasi ratusan miliar itu bisa menyerap total tenaga kerja sebanyak 695 orang,” tandasnya.
Dalam pemberian perizinan, lanjut Kutut BPM memfasilitasi pemohon. Meski demikian, mereka juga selektif untuk bidang-bidang tertentu. Misalnya, selama April lalu pihaknya sudah menolak sebanyak delapan pengajuan investasi batu. Yaitu, tiga perumahan, percetakan, pembuatan batu bata, hingga laundry dengan bahan kimia. Ditanya alasannya, Kutut menyebut, beberapa hal. Selain pertimbangan lokasi juga karena alasan lingkungan. “Setelah dicek oleh tim mereka memberi rekomendasi untuk ditolak.
Kalau bukan karena lokasinya yang tidak pas, ya karena rentan merusak lingkungan," urainya. Di luar ratusan unit investasi yang masuk selama tiga bulan terakhir, Kutut mengatakan, ada investor yang berencana membangun apartemen. Investor dari Surabaya ini, menurut Kutut sudah membeli lahan di Jl. Letjen Suprapto untuk rencana pembangunan apartemen itu
Terkait investasi jenis baru ini BPM sudah studi banding ke Malang. Hal itu terkait teknisnya. Jika investor apartemen benar-benar merealisasikan rencananya tahun ini Kutut optimistis investasi semakin bergairah.
Alasannya, selain mendapatkan perizinan. Kota Kediri juga akan mendapat pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya. "Di tahun kedua kota masih akan mendapat bagi hasil parkir di apartemen,” urainya.
Lalu kapan pembangunan apartemen itu dimulai? Ditanya demikian, Kutut mengaku, belum bisa menyebutkan waktunya. Sebab, saat ini investor masih mengurus izin di Pemerintah Pusat. Bisa jadi akhir tahun ini,” imbuhnya. (adv)