"Kalau ada surat-suratnya resmi, mobil silahkan diambil kapan saja," ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Kebumen, Rabu (10/7).
Pernyataan Kapolres tersebut menanggapi laporkan Bustari Kelurahan Wonokriyo dan Indonesia Ranmor Watch (IRW) ke Propam Mabes Polri terkiat penyitaan yang dilakukan tanpa prosedur.
Mereka melaporkan Kapolres AKBP Heru Trisasono SIK, MSi dan Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Purwanto Hae Widodo, yang dinilai bertanggung jawab atas penyitaan tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif IRW, Mulfi As Nasru, selain kendaraan yang disita terbukti memiliki surat-surat resmi, dia juga menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh aparat.
Dia menambahkan, penyitaan tersebut dilakukan layaknya perampasan karena dilakukan di garasi rumah pelapor tanpa alasan yang jelas. Terkait laporan tersebut, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto, mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Propam Mabes Polri.
Adapun menanggapi laporan itu, Kapolres menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak warga negara. Meski demikian, pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. "Yang jelas, kami sudah berlaku transparan dalam menjalankan tugas," terang Heru.
"Tim masih bergerak untuk melacak asal usul kendaraan tersebut termasuk di Polda Jabar dan Polda Metro," terangnya sambil menyebutkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sedangkan untuk ke empat mobil yang disita masih diamankan di halaman belakang Mapolres Kebumen, yaitu, Suzuki APV warna hitam Nopol B-8679-RS, Suzuki APV 2005 warna hitam Nopol B-8334-WB, Daihatsu Xenia warna silver metalik Nopol D-1582-JJ dan Toyota Kijang Inova warna hijau metalik Nopol B-2516-NI. (hm/herlit)