Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Kuasa hukum Vitalia Shesya, Windu Wijaya, menyatakan berkeberatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan Honda Jazz serta jam tangan mewah merek Chopard milik Vitalia. Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum.
Rabu, 8 Mei 2013

Hadiah Fathanah Disita KPK, Vitalia Ajukan Keberatan
"KPK belum bisa membuktikan bahwa barang yang disitanya itu hasil pencucian uang. Kita akan ajukan keberatan kepada KPK. Jangan menindak hukum dengan melanggar hukum, dong," kata Windu Wijaya di depan kantor TVOne, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (8/5/2013).

Vitalia diketahui menerima pemberian Honda Jazz dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penetapan kuota impor daging sapi. Fathanah yang disebut sebagai orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan mentransfer ke pihak lain atau membelikan aset atas nama pihak lain. Honda Jazz serta jam tangan mewah merek Chopard yang diberikan Fathanah kepada Vitalia diduga adalah hasil pencucian uang.

Windu mengatakan, kliennya tidak tahu-menahu mengenai kegiatan politik Fathanah. "Klien saya hanya mengenal Fathanah sebagai pengusaha, bukan politisi; dan dia tidak tahu-menahu mengenai kegiatan Fathanah," katanya.

Ia mengatakan, Vitalia sama sekali tidak mengetahui dari mana Fathanah mendapatkan uang untuk membeli hadiah-hadiah yang ia terima. Vitalia juga tidak meminta atau merayu Fathanah untuk memberikan hadiah. "Kalau Fathanah memang memberikannya dengan ikhlas, klien kami juga tidak menolak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, wartawan tidak berhasil menemui Vitalia karena yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi tersebut.


Vitalia Shesya Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat model cantik Vitalia Shesya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Vitalia diketahui menerima pemberian Honda Jazz dari Ahmad Fathanah, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Tergantung unsurnya dalam konteks dia menerimanya. Apakah ada unsur-unsur yang memenuhi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, apakah dia sengaja menyembunyikan atau tidak, apakah ada niat jahat. Kalau kita temukan unsur-unsur itu, siapa pun bisa (dijerat)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (7/5/2013), saat ditanya apakah Vitalia bisa ikut dijerat dengan TPPU atau tidak.

Dengan pasal TPPU, KPK sedianya bisa menjerat kerabat, keluarga, atau teman dekat Fathanah yang diduga menerima atau menguasai asetnya. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa penerima hasil korupsi dapat dikenakan pidana serta denda.

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi pasal tersebut.

Vitalia diketahui menerima hadiah dari Fathanah berupa Honda Jazz, dan sejumlah uang yang digunakan untuk membeli jam tangan mewah merek Chopard. Kini, barang-barang itu diamankan KPK. Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fathanah.

Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan mentransfer ke pihak lain, atau membelikan aset atas nama pihak lain.

Selain ke Vitalia, uang Fathanah juga mengalir ke artis Ayu Azhari. Kepada KPK, Ayu mengaku dapat Rp 20 juta dan 1.800 dollar AS. Menurut Ayu, uang dari Fathanah itu merupakan pembayaran uang muka karena dia bersedia manggung di acara-acara PKS. Ayu pun mengembalikan uang dari Fathanah tersebut ke KPK.

Uang Fathanah juga diketahui mengalir ke kas Dewan Pimpinan Wilayah PKS untuk mendanai pemenangan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dalam pemilihan gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018.

Terkait Fathanah, belakangan KPK menyita Honda Freed dari seorang wanita bernama Tri Kurnia Rahayu. Menurut Johan, Tri mengembalikan Honda Freed bernomor polisi B 881 LAA itu kepada KPK seusai pemeriksaannya sebagai saksi Fathanah. Selain mobil, Tri mengembalikan gelang bermerek Hermes yang harganya sekitar Rp 50 juta hingga Rp 70 juta serta jam tangan Rolex dengan harga di atas Rp 10 juta. (kompas)
Video Model Popular Seksi Vitalia banyak diburu di youtube

      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :