Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
majalahbuser.com - Semarang.  Gubenur Jawa Tengah, Bibit Waluyo tidak akan gegabah menaggapi kasus yang menimpa Wakil Walikota Magelang, Joko Prastyo.

Dia mengatakan saat ini belum akan mengambil tindakan apapun terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Joko.

Ia tidak ingin mendahului proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Magelang.
Ratusan massa pendukung terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, terhadap istrinya Siti Rubaidah, memenuhi gedung Pengadilan Negeri Magelang, Kamis (14/3/2013). Foto: Tribun Jogja
Jum'at, 26 April 2013

Gubernur Belum Tindak Wawali Magelang

"Ikuti saja dulu prosedur hukumnya. Biar hukum yang menegakkan. Saya sebagai gubernur menunggu keputusannya. Kalau memang dinyatakan melanggar hukum dan menjadi keputusan , tetap akan saya tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan saya sebagai gubernur. Jangan dipolitisir kemana-mana," kata Bibit pada wartawan, Selasa (23/4).

Perkara KDRT yang melibatkan Joko cukup menyita perhatian masyarakat. Beberapa aksi terkait hal itu bahkan sudah dilakukan di beberapa wilayah. Termasuk aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. 

Massa yang mengatasnamakan diri jaringan masyarakat anti pejabat publik pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kota Semarang bahkan mereka menuntut Gubernur memecat Joko.

Aksi dilakukan oleh sejumlah LSM diantaranya LRC-KJHAM, LBH APIK, PBHI Jateng, Patiro Semarang, Sekartaji, PPKLS, Yayasan Setara dan Griya Asa yang konsen pada isu perempuan. Joko dinilai sebagai pejabat publik  yang tidak bisa memberikan contoh baik pada masyarakat lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Meski Tuntutan dua bulan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Magelang pada persidangan telah disampaikan, namun keputusan ini disayangkan oleh beberapa LSM.

Tuntutan tersebut dinilai sangat rendah, karena sebagai pejabat publik semestinya sudah mengetahui perihal perundang-undangan. Apalagi pejabat publik sebagai panutan. Justru tuntutan itu dianggap telah merendahkan martabat perempuan. Oleh karenanya, ia meminta Pengadilan Negeri Magelang menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan sebelumnya yang hanaya 2 bulan.

"Tuntutan itu justru menjadi penghinaan bagi perempuan. Kami berharap gubernur memecat Joko dan hakim menjatuhkan hukuman lebih dari tuntutan," kata Direktur LRC-KJHAM, Fahrurozi. (hm/herlit)


Gubernur-Belum-Akan-Tindak-Wawali-Magelang


      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :