Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Perhatian masyarakat terpecah dengan munculnya isu korupsi yang melanda Kemenakertras. Isu korupsi Nazaruddin menjadi teralihkan.
"Ujung-ujungnya ending kasus Nazaruddin seperti kasus Gayus Tambunan, yang diborgol adalah adalah orang-orang yang tidak penting," ujar pengamat Politik UI Boni Hargens.
Senin, 12 September 2011
Ending Korupsi Nazaruddin Bisa Mirip Kasus Gayus Tambunan
KPK Jangan Puas Berkas Nazaruddin sudah P21
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak lekas berpuas diri dengan dimulainya pemberkasan ke pengadilan (P21) tersangka kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin.
Sebaliknya, lembaga antisuap itu mesti memperluas pemeriksaan dengan pemanggilan nama-nama yang sempat disebut mantan bendahara umum Partai Demokrat itu selama masih menjadi buron Interpol.
Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (11/9).
"Mungkin untuk wisma atlet, KPK sudah mengantongi semua bukti. Tapi kami berharap KPK bisa memngembangkan kasus dengan meminta keterangan tambahan dari Nazaruddin atau pihak lain. Khususnya terkait pengadaan dari wisma atlet di Jakabaring, Palembang itu sendiri," tutur Febri kepada wartawan.
Menurut Febri, nama-nama seperti politikus Demokrat Angelina Sondakh yang juga anggota Komisi X DPR membidangi olahraga, anggota Komisi X I Wayan Koster dari Fraksi PDI-P, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, hingga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak boleh luput dari perhatian KPK.
Apalagi, nama Angelina sudah berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa lain dalam kasus tersebut. (MICOM)