Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Jakarta - Sejumlah negara yang hadir dalam konferensi internasional antisuap di dunia bisnis internasional sepakat untuk memperlakukan koruptor bak teroris. Aturan yang melarang seseorang untuk ditolak saat masuk ke negara tertentu karena pernah korupsi bisa dilakukan, termasuk di Indonesia.

"Nanti ada kemungkinan denial of entry, menolak orang yang korupsi di negara lain masuk ke Indonesia dan mereject orang yang mau masuk," kata Wakil Ketua KPK M Jasin.
Rabu, 11/05/2011
Konferensi Internasional Anti-Suap
Dunia Sepakat Perlakukan Koruptor Bak Teroris
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di sela-sela acara Konferensi Pemberantasan Praktik Penyuapan Pejabat Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Selasa (10/11/2011).

Menurut Jasin, kemungkinan aturan penolakan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Kemigrasian. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM ini mewujudkan hal ini.

"Kita mempunyai kewenangan untuk itu. Kita berhak menolak sebagai penegak hukum," imbuhnya.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sudjanarko sebelumnya mengatakan, keinginan ini juga muncul dalam forum negara-negara maju G-20. Layaknya memperlakukan teroris, nama-nama yang pernah tercatat sebagai koruptor harus ditolak masuk negara lain.

"Misalnya India, kalau di sana ada perusahaan korupsi. Dengan ini, UU Imigrasi kita harus bisa menolak bila yang bersangkutan datang ke Indonesia, begitu di Bandara harus ditolak nggak boleh masuk," urainya. (mad/anw)

MUI: Koruptor = Teroris, Pantas Dihukum Mati

Jakarta - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminuddin Yaqub setuju hukuman koruptor disamakan dengan teroris. Oleh karena itu, koruptor pantas dihukum mati, seperti pelaku terorisme.

"Kalau seseorang tersebut melakukan tindakan yang sangat meresahkan negara boleh memberikan hukuman mati," ujar Aminuddin usai menghadiri diskusi di Wisma Antara, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2011).

Menurut Aminuddin, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa untuk pelaku extraordinary crime dalam hukum Islam bisa dihukum mati seperti kasus pembunuhan. Sedangkan bagi koruptor yang perbuatannya meresahkan negara juga diperbolehkan diterapkan hukuman mati.

Korupsi, lanjut Aminuddin, melahirkan dampak yang berat bagi bangsa sehingga koruptor bisa disamakan dengan tindakan teror.

Aminuddin menambahkan, pelaku teror mendapat hukuman berat karena membunuh banyak orang di tempat kejadian perkara (TKP). "Koruptor bisa mematikan bangsa," tuturnya. (detikNews)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :