Hal ini terungkap dalam sidang pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (25/5) siang.Dalam sidang yang dipimpin Nyoman Wiguna dan jaksa penuntut Nur Aini Prihatin.
Dalam pembelaannya, penasehat hukum Angga, Sutiyono mengakui, terdakwa pernah memberikan secarik kertas kepada Karni yang berisi identitas Kasiyem untuk dihafal bila ada yang bertanya.
Namun, kliennya tidak pernah menyuruh Karni menuliskan keterangan ke dalam data autentik.
Menurutnya, pengertian menghafal identitas harus dibedakan dengan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam data autentik.
"Mohon majelis mengaris bawahi hal ini," tegasnya, dalam persidangan, Rabu (25/5) siang.
Dalam kasus ini, kata dia, juga terdapat kejanggalan. Terutama, terkait terbitnya dua berita acara pelaksanaan putusan (BA 8) yang dibuat dua jaksa eksekutor.
Yakni, yang terbit pada 27 Desember 2010 dan pada 31 Desember tahun yang sama.Namun, pada realitasnya yang diakui dan sah oleh
institusi kejaksaan hanya yang terbit pada 31 Desember.
Sementara, yang dimaksud data autentik adalah BA 8.Ini artinya, pada 27 Desember tidak terjadi eksekusi.Karena eksekusi terjadi pada 31 Desember 2010.
"Untuk itu, terdakwa tidak terbukti bersalah dan kami mohon terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.Sebab, unsur pemalsuan dokumen pada Pasal 266 KUHP tidak terbukti," tandasnya.
Namun, lanjutnya, jika terdakwa dianggap terbukti bersalah maka, pihaknya meminta dua jaksa eksekutor Trimurwani dan Hendro Sasmito harus diadili. Karena, munculnya dua BA 8 itu kebijakan keduanya selaku jaksa eksekutor.
Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan dan tidak tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum.
Atas pembelaan ini, jaksa Nur Aini Prihatin menyatakan, tetap pada pendapatnya.Sebab, Angga terbukti bersalah dengan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta surat pembuktian resmi. " Kami tetap pada tuntutan kami," jelasnya.
Soal terbitnya, dua berkas BA 8 pihaknya menegaskan, kalau yang dipakai yaitu pada 31 Desember 2010. Tapi, fakta menunjukan kalau Karni atau Kasiyem palsu telah menjalani hukuman selama lima hari. " Ya, itu pendapat dia," ujarnya.
Majelis selanjutnya, menunda persidangan pada Jumat (27/5) mendatang.
Sementara itu, untuk persidangan terdakwa Widodo Priyono yang jadwalkan eksepsi ditunda. " Saya terserah penasehat hukum (PH) terdakwa.
Tapi, kelihatannya mereka (PH) belum siap," terang jaksa Sateno, ditemui Media Indonesia di Pengadilan Negeri setempat. (OL-12)(MICOM)