Amir menuturkan Nazaruddin akan tetap menjalankan tugas sebagai anggota Komisi VII DPR. Menurut Amir, pemberhentian Nazar semata-mata karena pertimbangan etika partai bukan pertimbangan sebagai anggota DPR.
"Semata-mata diputuskan berdasarkan pertimbangan kode etik partai. Tidak ada menganggu citra tersebut (DPR),"tutur Amir.
Namun Amir enggan mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan Nazaruddin. Sekalipun pemberhentian Nazar diyakini akan menyelamatkan citra PD.
"Kami tidak dalam posisi secara detail menyampaikan kepada publik untuk menyampaikan hal-hal menyangkut pelanggaran etika, itu adalah internal PD,"tandasnya. (van/lh)
Mahfud Persilakan KPK Jemput Perkara Nazaruddin ke MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak akan melaporkan kasus pemberian uang dari Bendahara Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin ke KPK. Namun Mahfud membuka lebar-lebar pintu MK seandainya KPK yang datang menjemput bola.
"Saya tidak akan melaporkan ke KPK, tetapi kalau KPK mau, datang kesini jemput perkaranya," kata Mahfud di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Mahfud juga menegaskan, dirinya tidak mau diperiksa KPK terkait perkara pemberian uang ini. Niat dia hanya untuk memberikan bantuan kemudahan pengusutan bagi KPK.
"Saya tidak mau diperiksa KPK, saya maunya memberi keterangan, tolong dibedakan," tuturnya.
Nazaruddin mendadak 'terkenal' setelah banyak kasus menderanya. Selama ini, dia disebut-sebut terkait dengan kasus suap di Kemenpora. Sebelumnya dia juga disebut terlibat dalam kasus proyek di PLN. Terbaru, dia didera kasus pemberian uang 120 ribu dollar Singapura kepada Sekjen M Janedjri M Gaffar. Jauh sebelum itu, Nazaruddin juga disebut terlibat dalam kasus asusila di Bandung. Namun, Nazaruddin membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (ndr/gah)(detikNews)